Balik ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

bacasaja.id
Ilustrasi

BACASAJA.ID - Prediksi meledaknya kasus baru virus corona (Covid-19) pasca lebaran, disikapi serius. Di Jakarta, misalnya, para pemudik yang hendak balik ke ibu kota wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau hasil tes swab antigen negatif.

"Warga yang mudik yang akan masuk ke Jakarta diwajibkan membawa surat antigen bebas Covid-19 dari daerah di mana mereka mudik, diperlihatkan surat bebas covid di titik pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (14/5/2021).

Baca juga: Surat Edaran untuk Pejabat Negara, agar 'Open House' Lebaran Tidak Berlebihan

Kata Yusri, pemeriksaan bakal dilakukan di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan di Pos Cikupa (Kab Tangerang). Lalu, untuk ruas jalan arteri, pemeriksaan surat bebas Covid-19 akan dilakukan di Jatiuwung (Kota Tangerang) serta Kedungwaringin (Kab Bekasi).

"Teknisnya semua kita lakukan pemeriksaan, bahwa semua pengendara wajib memperlihatkan surat bebas Covid-19," ucap Yusri.

Di sisi lain, Yusri mengimbau kepada pemudik untuk lebih dulu melakukan swab antigen di daerahnya sebelum melakukan perjalanan kembali ke Jakarta. Tujuannya, untuk memudahkan proses pemeriksaan dan mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.

Baca juga: Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Cek Pos Terpadu dan Pos Pam di Surabaya, Pastikan Layanan Mudik Berjalan Optimal

"Tapi kalau tidak ada kita akan buka drive thru dan random sampling untuk swab antigen, tapi untuk lebih memudahkan supaya tidak terhambat di jalan, tidak terjadi kemacetan sebelum berangkat sebaiknya dilakukan swab antigen," tuturnya.

Sebelumnya, Yusri juga menyampaikan bahwa operasi penyekatan pemudik yang akan keluar dari Jakarta akan berakhir pada Jumat (14/5) malam ini.

Baca juga: Hadapi Arus Mudik 2026, Polda Jatim Kerahkan 16.326 Personel

"Operasi penyekatan mudik berakhir malam ini yang ada di beberapa titik di tol maupun yang arah keluar Jakarta," kata Yusri.

Berakhirnya operasi penyekatan ini, juga ditandai dengan kembali dibukanya jalan layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai malam ini pukul 20.00 WIB. (int/bsi)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru