Ratusan Pasangan Nikah Siri di Gresik Ajukan Permohonan KK

bacasaja.id
Kepala Dispendukcapil Gresik Khusaini.

BACASAJA.ID - Sebanyak 643 pasangan suami istri yang menikah siri mengajukan permohonan pencatatan Kartu Keluarga (KK) ke Dispendukcapil Gresik. Tujuannya, agar anak yang dilahirkan dari hubungan pernikahan siri ini diakui oleh negara.

Kepala Dispendukcapil Gresik Khusaini mengatakan, pengajuan permohonan KK untuk berbagai keperluan, salah satunya untuk anak sekolah. Sebab,sebagian besar pemohon itu telah memiliki anak dari pernikahan siri mereka.

Baca juga: “Sunan Giri Corner” Hadir di Museum Gresik, Angkat Jejak Dakwah Wali Songo

"Kami melindungi anak dan ibu pasangan siri untuk administrasi kependudukannya," kata Khusaini, Jumat (11/6/2021).

Lebih jauh, Khusaini menuturkan jika sebagian besar pasangan nikah siri berasal dari ekomoni kurang mampu. Kendati demikian pihaknya tetap melakukan pelayanan dengan baik, apalagi ini meyangkut masa depan anak sendiri.

"Sekarang kan anak hendak masuk sekolah harus memiliki KK dan nomor induk anak (KIA)," bebernya.

Baca juga: Dukung Program Presiden Lingkungan Bersih dan Asri, 43 Bangunan Liar di Driyorejo Dibongkar

Ditambah, berdasarkan undang-undang administrasi kependudukan semua warga negara harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Berdasarkan NIK ini, mereka bisa mendapatkan akses pendidikan atau kesehatan.

Adapun syarat yang harus dilakukan oleh para pasangan nikah siri untuk mendapatkan KK adalah. Foto copy KTP dua orang saksi, dua orang pemohon dan KK asli. Kemudian, form pengisian telah disiapkan oleh Disdukcapil Gresik merujuk pada undang-undang (UU) nomor 23/2013 tentang administrasi kependudukan (Adminduk).

Baca juga: Gresik Kebut Eliminasi TBC Tahun 2028, Dinkes Gandeng PWI Perkuat Edukasi Publik

"Nanti di dalam KK itu ada keterangan belum menikah di kantor urusan agama (KUA). Itu saja bedanya," terangnya.

Pasangan nikah siri bisa mendapatkan pengakuan negara bila meminta penetapan dari Kantor Pengadilan Agama (PA) atau lebih dikenal dengan istilah itsbat nikah. (TBK)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru