Gresik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas sempadan saluran air di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Rabu (8/3/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 43 bangunan liar berhasil dibongkar. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal dan tidak memicu banjir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur, termasuk pemberian peringatan kepada pemilik bangunan.
“Kita sudah berikan peringatan satu sampai tiga kali sebelum dilakukan penertiban,” ujar Sinaga.
Ia menjelaskan, bangunan liar yang berdiri di atas sempadan saluran air tersebut berpotensi menghambat aliran air, terutama saat musim hujan.
“Penertiban ini sebagai upaya menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal serta meminimalisir potensi banjir di wilayah Driyorejo,” tegasnya.
Kegiatan penertiban melibatkan ratusan personel gabungan dari berbagai instansi, di antaranya Satpol PP Kabupaten dan Provinsi, DPUTR, Dinas Perhubungan, Damkar, Dinas Kesehatan, TNI-Polri, hingga perangkat kecamatan dan desa.
Rangkaian kegiatan dimulai sejak pukul 06.00 WIB dengan keberangkatan pasukan dari Mako Satpol PP menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menggelar apel, dilanjutkan dengan pengosongan bangunan dan pencatatan barang milik warga.
Sekitar pukul 13.00 WIB, alat berat berupa eskavator diterjunkan untuk merobohkan bangunan yang telah dikosongkan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada sore hari dan berjalan tertib serta lancar tanpa kendala berarti.
Sinaga menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
“Ini bagian dari penegakan perda, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari potensi banjir,” pungkasnya.
Editor : Redaksi