Berkas P21, Empat Tersangka Korupsi Bank Jatim Segera Disidangkan

bacasaja.id
Empat tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen

BACASAJA.ID - Berkas perkara kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, dinyatakan lengkap (P21), dan para tersangka diserahkan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kamis, 17 Juni 2021.

Keterangan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, SH, yang mengatakan jika berkas perkara korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang dinyatakan lengkap pada Selasa, 15 Juni 2021. "Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif," kata Fathur Rohman, SH dikutip Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Mathur Husyairi : Nurul Ghufron Jangan Jadi Bumper Para Perampok Bank Jatim

Kemudian empat tersangka ditahan oleh JPU di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka ditahan selama 20 hari sejak 17 Juni 2021.

Baca juga: Bank Jatim Dukung Misi Dagang Jawa Timur ke Kalimantan Timur

Keempat orang tersangka itu antara lain Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Ridho Yunianto. Lalu, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono.

Penahanan Rutan para tersangka dilakukan atas dasar subyektif dan obyektif. Tersangka disangka melanggar primer pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Alasan lain,

Baca juga: Dukung Pahlawan Devisa, Bank Jatim Siap Salurkan KUR PMI

“Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," terang Fathur. (rl)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru