BACASAJA.ID - Beberapa pecinta ikan hias, tampak kecewa setelah datang ke sentra ikan hias Gunungsari, Surabaya. Banyak masyarakat yang putar balik setelah melihat pintu masuk Sentra ikan tersebut ditulis tutup.
Penutupan Sentra ikan gunung sari, dilakukan oleh pemkot Surabaya setelah instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 se Jawa dan Bali.
Baca juga: Terbitkan SE Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19, Eri Cahyadi : Nggak Usah Panik!
"Iya mas di tutup selama PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli mendatang," Kata Dion Anggara, keamanan Sentra Ikan Gunungsari, Kamis (8/7/2021).
Dion menambahkan, untuk para pedagang ada pengecualian. Bagi para pedagang ikan masih bisa memberi makan ikan. Sedangkan pedagang hiasan dan aquarium bisa tetap menjual secara online.
"Yang jual ikan bisa kasih makan mas, mereka juga bisa jual online dengan sistem take away, jadi pesan online langsung ambil dan pergi," kata Dion.
Baca juga: Siaga COVID-19, Dinkes Kota Surabaya Pastikan Belum Ada Kasus Terkonfirmasi
Namun, bagi para pedagang di sentra ikan Gunungsari sistem tersebut tidak efektif. Banyak pedagang mengeluh dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM darurat dan harus menutup satu-satunya tempat mereka mencari nafkah.
"Sistem online sepi mas, gak ada yang pesan. Ini kan tempat satu-satunya kami mencari nafkah, kalau tutup kayak gini keluarga makan apa mas," kata salah satu pedagang, sembari memberi makan ikan.
Baca juga: Kemenkes Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Imbau Warga Gunakan Masker Jika Sakit
Ia juga menyayangkan kebijakan pemerintah yang hanya menyusahkan rakyat kecil dengan penghasilan pas-pasan.
"Ini kan saya harus kasih makan ni kan setiap hari. Kalau nggak ada pemasukan saya rugi terus mas. Seharusnya boleh saja pemerintah menutup beberapa pedagang seperti saya, tapi juga harus ganti biaya keuntungan, atau kasih kompensasi lah minimal mas," keluh pedagang tersebut. (Jem/rga)
Editor : Redaksi