Warung Makan dan PKL di Daerah PPKM Level 4 Jawa Timur Boleh Buka dan Makan di Tempat

bacasaja.id
Ilustrasti warung makan. (Wikipedia)

BACASAJA.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/7/2021) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat atau Level 4 Jawa-Bali sampai Minggu (25/07/2021) mendatang.

Dalam pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 itu, presiden juga menyampaikan sejumlah relaksasi sektor usaha rakyat yang dinanti-nati para pelaku usaha, khususnya usaha kecil-menengah.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Jatim Baru Sasar 28 Persen Warga, Satgas: Tak Semua Daerah punya Sentra Vaksinasi

Menurut Presiden Jokowi, jika tren kasus Covid-19 terus menurun, maka mulai tanggal 26 Juli 2021, pemerintah bakal melakukan pembukaan terhadap usaha warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak penganan, dan usaha sejenisnya lainnya di ruang publik sampai jam sembilan malam.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00," tutur Presiden.

Kendati demikian, mantan gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan para pemilik usaha untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, seperti durasi berada di warung makan dibatasi maksimal 30 menit saja.

Di samping tempat makan, Presiden Jokowi pun menyebut PKL, toko kelontong, usaha, pangkas rambut, laundry dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00.

“Pembukaan ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelas Jokowi.

Lalu bagaimana dengan aturan selama PPKM Level 4 sebelum tanggal 26 Juli 2021 untuk Jawa Timur? Apakah berlaku aturan yang sama? Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan yang tetap melarang warung, restoran dan sejenisnya untuk beroperasi selama PPKM Level 4 atau sebelum relaksasi diberlakukan yakni tanggal 26 Juli.

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyebut warung makan dan PKL diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB meski masuk PPKM level 4. Menurut Khofifah, relaksasi ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian warga.

"PKL dan warung bisa buka sampai jam sembilan malam," kata Khofifah di Dermaga Ujung, Koarmada II, Surabaya, Rabu (21/7).

Baca juga: Bidik Level 2, Pemkot Surabaya Tiru Strategi PPKM Berlevel Tingkat Kelurahan, Begini Detailnya

Dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Jawa Bali, ada beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur yang masuk PPKM Level 4, sedangkan yang lainnya masuk level 3.

Saat ini, ada sebanyak 12 kabupaten/kota di Jatim masuk level 4, yakni Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu. Sementara sisanya, masuk level 3.

Bantuan Rp1,2 juta

Kendati begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pemerintah tengah meyiapkan bantuan Rp1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warung makan hingga PKL.

Bantuan ini layaknya BLT UMKM alias BPUM. Bantuan bakal diberikan untuk 1 juta pelaku usaha.

Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Begini Ringkasan Pertimbangan Pemerintah

"Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha) di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," tutur Airlangga.

Sekarang ini, sambung Airlangga, pemerintah sedang menggodok mekanisme penyaluran bantuan Rp 1,2 juta itu. Sedianya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga. (rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru