Akhirnya! Usaha Kafe dan Restoran boleh Makan di Tempat, Simak Aturan Lengkapnya

bacasaja.id
Ilustrasi makan di tempat.

BACASAJA.ID - PPKM Level 4 Jawa-Bali diperpanjang mulai 11 - 16 Agustus 2021, dan sampai 23 Agustus di luar dua provinsi itu. Meski begitu, pemerintah tetap memberi relaksasi maupun penyesuaian aturan PPK Level 4.

Salah satu yang paling dinanti adalah beleid yang mengatur ekonomi kerakyatan, khususnya warung makan, kafe, dan resto.

Seperti yang sudah diketahui bersama, sebelum ini aturan makan di tempat cuma diizinkan untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima [PKL] dan lapak jajanan.

Selain diizinkan makan di tempat, ada pembatasan kapasitas pengunjung, 20 menit durasi makan dan jam operasional sampai pukul 20.00 serta protokol kesehatan ketat.

Pada aturan PPKM Level 4 versi perpanjangan 11 - 16 Agustus 2021, aturan makan di tempat tetap dibatasi selama 20 menit dengan jam operasional hingga pukul 20.00 dan protokol kesehatan ketat.

Tetapi bagi resto, rumah makan, dan kafe di ruang terbuka, diperbolehkan melayani dine in atau makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 25%.

Berikut adalah perbedaan aturan makan di tempat yang terus diperbarui.

Aturan makan di tempat berdasarkan Inmendagri No.27 terkait PPKM Level 4 di Jawa-Bali pada 3-9 Agustus 2021:

1. Pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Aturan makan di tempat berdasarkan Inmendagri No.30 terkait PPKM Level 4 di Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri puluh) menit. Pengaturan teknis maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal delivery/take away makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya Daerah; hanya tidak menerima dan menerima ditetapkan oleh Pemerintah;

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga memutuskan perpanjangan PPKM Level di wilayah luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus. Namun tak ada perbedaan aturan makan di tempat yang baru di wilayah PPKM Level 4 seperti Jawa-Bali.

Aturan makan di tempat berdasarkan Inmendagri No.31 terkait PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali pada 10-23 Agustus 2021:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). (rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru