Modus Pencabulan 34 Santriwati Ponpes di Trenggalek oleh Oknum Ustaz: Kalau sama Guru tidak Boleh Membantah

bacasaja.id
Suasana pers rilis kasus pencabulan 34 santriwati oleh oknum ustaz. (Dok Polres Trenggalek)

BACASAJA.ID - Sebanyak 34 santriwati di salah satu pondok pesantren di Trenggalek jadi korban pencabulan oknum ustaz, SMT. Atas laporan salah satu korban, pria 34 tahun itu ditangkap. Dia mengaku melakukan aksinya sejak tahun 2019.

Terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengungkapkan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka setiap mendapat kesempatan.

Baca juga: Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Ditangkap, Polda Jatim: Korbannya Lebih dari Satu

"Berdasarkan pengakuan tersangka, korban ada 34 santriwati. Rata-rata aksinya dilakukan pada siang hari di tempat sep di ponpes," ungkap Arief, Jumat, 24 September 2021.

AKP Arief menambahkan, karena rasa takut, hormat, dan segan para korban, tersangka SMT memanfaatkan perihal itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

"Tersangka membujuk dengan kalimat, kalau sama guru harus nurut, gak boleh membantah," papar AKP Arief.

Baca juga: Bejat! Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Trauma, Ini Kronologinya

Terbongkarnya aksi bejat sang ustaz cabul ini bermula dari orang tua korban pelapor yang bertanya, mengapa SMT dipecat dari ponpes. Sang anak pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Dari situlah, korban akhirnya bercerita kejadian yang dialami. Dari cerita itulah orangtua korban melapor," tandasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anaknya, Polisi Periksa Nikita Mirzani

Meski SMT mengaku ada sebanyak 34 santriwati jadi korbannya, tapi baru ada satu korban yang membuat laporan.

"Karena itu kami buka posko pengaduan. Kalau ada korban lain, silahkan mengadu. Identitas kami jamin kerahasiannya," tambah Arief. (RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru