Bejat! Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Trauma, Ini Kronologinya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka berinisial ED diamankan ke Polda Jatim
Tersangka berinisial ED diamankan ke Polda Jatim

i

SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus rudapaksa bapak melakukan persetubuhan dan kekerasan fisik terhadap anak kandung di bawah umur. Tersangka berinisial ED,49, yang tinggal di Surabaya. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo didampingi Kaur Penmas Bid Humas Polda Jatim Kompol Rizal pihaknya mendapat laporan polisi nomer LP/B/607/X/2024/SPKT/Polda Jawa Timur. Dari laporan ini polisi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Kronologi kejadian berawal dari tahun 2003 tersangka berinisial ED, dan ibu korban merupakan suami istri dan tinggal di Pekanbaru Propinsi Riau dan di karuniai anak 7 anak.

Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia dan 7 anaknya diasuh oleh, anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya, dua anak tersangka diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat dan keempat anak lainnya diasuh oleh tersangka.

Dan pada tahun 2018 tersangka serta empat anaknya pindah ke Surabaya. Di sini tersangka sering melakukan pemukulan dan memarahi anaknya jika tak mengikuti kemauan tersangka.

Sedangkan yang laporan ke polisi anak kedua dari tersangka yang berusia 18 tahun merupakan pelajar kelas XII SMA dan korban merupakan anak ketiga dari tersangka usia 17 tahun merupakan pelajar kelas XII SMA.

Dan tahun 2021, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan masuk ke kamar mandi saat korban telanjang. Tersangka memasukan jarinya ke vagina korban dan meremas payudaranya.

Selanjutnya bulan September 2021 hingga September 2024 tersangka melakukan persetubuhan dengan cara memasukan alat kelamin tersangka ke dalam kemaluan korban yang dilakukan seminggu sekali di ruang tamu dalam kondisi rumah kosong.

" Korban tak berani melawan kalau melawan bakal diancam disuruh keluar,"terang Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Selasa 19 Oktober 2024.

Modus operandinya ayah kandung bulan September 2021 minta dipijatdi ruang tamu. Tersangka menarik tangan kanan korban dan diminta untuk mengocok alat kelamin tapi di tolak korban. Saat korban tertidur tersangka menelanjangi korban membuka celana dalam korban lalu tersangka memasukan alat kelaminnya kedalam lubang vagina korban. Kejadian ini sejak bulan September 2021 sampai bulan 2024.

Barang bukti yang diamankan celana panjang berwarna ungu polos, satu buah celana dalam berwarna putih bermotif kupu kupu dan satu buah bh warna merah muda polos

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Jo pasal 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…