Bejat! Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Trauma, Ini Kronologinya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka berinisial ED diamankan ke Polda Jatim
Tersangka berinisial ED diamankan ke Polda Jatim

i

SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus rudapaksa bapak melakukan persetubuhan dan kekerasan fisik terhadap anak kandung di bawah umur. Tersangka berinisial ED,49, yang tinggal di Surabaya. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo didampingi Kaur Penmas Bid Humas Polda Jatim Kompol Rizal pihaknya mendapat laporan polisi nomer LP/B/607/X/2024/SPKT/Polda Jawa Timur. Dari laporan ini polisi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Kronologi kejadian berawal dari tahun 2003 tersangka berinisial ED, dan ibu korban merupakan suami istri dan tinggal di Pekanbaru Propinsi Riau dan di karuniai anak 7 anak.

Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia dan 7 anaknya diasuh oleh, anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya, dua anak tersangka diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat dan keempat anak lainnya diasuh oleh tersangka.

Dan pada tahun 2018 tersangka serta empat anaknya pindah ke Surabaya. Di sini tersangka sering melakukan pemukulan dan memarahi anaknya jika tak mengikuti kemauan tersangka.

Sedangkan yang laporan ke polisi anak kedua dari tersangka yang berusia 18 tahun merupakan pelajar kelas XII SMA dan korban merupakan anak ketiga dari tersangka usia 17 tahun merupakan pelajar kelas XII SMA.

Dan tahun 2021, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan masuk ke kamar mandi saat korban telanjang. Tersangka memasukan jarinya ke vagina korban dan meremas payudaranya.

Selanjutnya bulan September 2021 hingga September 2024 tersangka melakukan persetubuhan dengan cara memasukan alat kelamin tersangka ke dalam kemaluan korban yang dilakukan seminggu sekali di ruang tamu dalam kondisi rumah kosong.

" Korban tak berani melawan kalau melawan bakal diancam disuruh keluar,"terang Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Selasa 19 Oktober 2024.

Modus operandinya ayah kandung bulan September 2021 minta dipijatdi ruang tamu. Tersangka menarik tangan kanan korban dan diminta untuk mengocok alat kelamin tapi di tolak korban. Saat korban tertidur tersangka menelanjangi korban membuka celana dalam korban lalu tersangka memasukan alat kelaminnya kedalam lubang vagina korban. Kejadian ini sejak bulan September 2021 sampai bulan 2024.

Barang bukti yang diamankan celana panjang berwarna ungu polos, satu buah celana dalam berwarna putih bermotif kupu kupu dan satu buah bh warna merah muda polos

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Jo pasal 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Berita Terbaru

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…

VIRAL BOCOR ALUS: Febrie Diduga Hubungi Pak Haji 'Kalimantan' dan E 'Pengusaha Sepakbola' untuk Ngakui Emas Miliknya

VIRAL BOCOR ALUS: Febrie Diduga Hubungi Pak Haji 'Kalimantan' dan E 'Pengusaha Sepakbola' untuk Ngakui Emas Miliknya

Senin, 20 Jul 2026 10:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:24 WIB

JAKARTA- Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang penuh spekulasi. Kabar…

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya

Senin, 20 Jul 2026 10:18 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:18 WIB

POLDA SULBAR- Usai puncak upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA. 2026 di SPN Polda Sulbar, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan…