Kasus Dugaan Pencabulan Anaknya, Polisi Periksa Nikita Mirzani

author Redaksi

- Pewarta

Selasa, 17 Sep 2024 12:31 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anaknya, Polisi Periksa Nikita Mirzani

i

Artis nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA - Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap artis Nikita Mirzani sebagai pelapor kasus dugaan percabulan dan aborsi terhadap putrinya. Pemeriksaan rencana belangsung pada Selasa (17/9) siang.

"(Nikita Mirzani) minta siang sekitar jam 13.00 WIB," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Wow!! Dapat Rp 700 Juta Setelah Tanding Tinju, Dinar Candy : Ditabung Untuk Masa Depan

Nurma menambahkan, adapun terlapor dalam kasus ini berinisial VA yang merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau akrab disapa Lolly (17).

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan disangkakan dengan UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kronologi Rumah Nikita Mirzani Dikepung Polisi Sejak Dini Hari, Jendela Sampai Dirusak

Diberitakan sebelumnya, polisi menjadwalkan pemanggilan artis Nikita Mirzani sebagai pelapor dugaan pencabulan dan aborsi secara ilegal terhadap putrinya berinisial LM (16) alias Lolly. Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Vadel Badjideh.

"Itu dijadwalkan tentunya. Dimulai dari pelapor (Nikita Mirzani) pastinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga: Tanggapi Aksi Boikot Saipul Jamil, Nikita Mirzani malah Salahkan Publik: Kalian terlalu Lebai!

Ade Ary mengungkapkan, pemeriksaan saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai salah satu prosedur untuk menemukan dugaan pidana atas peristiwa yang dilaporkan.

"Ini dilakukan pendalaman, apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak," ucapnya. (PMJ)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU