Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuka Agama yang Sudah Berusia 68 Tahun ini Ditahan Polda Jatim

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pencabulan dengan tersangka seorang pemuka agama
Polda Jatim merilis kasus pencabulan dengan tersangka seorang pemuka agama

i

Pemuka Agama Cabuli Korbannya Hingga Trauma, Ditangani Renakta Polda Jatim


SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim Subdit Renakta membongkar pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial DBH,68, warga Maninjau 24, Perumnas 003/007 Kelurahan Desa Tanjungsari Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Pengungkapan ini atas laporan orang tua korban ke Polda Jatim dengan laporan polisi nomer LP/B/14/IX/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 5 September 2024. Selanjutnya, kita tindak lanjut dan kita amankan tersangka di Blitar.

" Kita amankan tersangka di Blitar kota, "kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abastn didampingi Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko di gedung Humas Polda Jatim, Rabu 16 Juli 2025.

Kronologi kejadian berawal dari TKD (Orang tua korban) beserta anaknya sejak tahun 2021-2022, tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di Gereja. Tersangka DBH ternyata sering mengajak korban untuk berjalan jalan dan berenang. Setelah itu, tersangka kata Kabid Humas Polda Jatim tersangka DBH melakukan pencabulan kepada korban korbanya sejak tahun 2022 sampai 2024 yang dilakukan di ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang dan home stay.

Modus pelaku tersangka DBH melakukan pencabulan terhadap beberapa korban anak dibawah umur dengan cara memegang bagian vital milik korbannya dan mereka pada tak berani melawan.

Sedangkan Dirresskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko menambahkan hubungan dari pelaku dan korban, awalnya ya dari orangtuanya. Kemudian orangtuanya juga pelayan, tempat ibadah yang ditampung di rumah ibadah.

Tersangka kata Dirresskrimum Polda Jatim yakni pemuka agama. Salah satu pemuka agama di sebuah gereja di Blitar.

Bagaimana dengan terbongkar kasus ini? Awalnya korban bercerita pada orang tuanya lalu pihak orang tuanya melaporkan ke polisi.

Disinggung soal apa yang dilakukan tersangka ke korban, sampai korban bungkam lama, sampai kasus berlarut-larut?

Perwira dengan tiga melati dipundak ini menerangkan bukan berlarut-larut, jadi seperti tadi, butuh untuk melengkapi alat bukti yang meyakinkan kami untuk menetapkan tersangka

"Kami selalu berpijak pada hukum acara pidana yang diterapkan di Indonesia pada 184 KUHP, yakni bahwa sudah jelas harus ada lima alat bukti, perluasannya ada satu yaitu capture dari elektronik atau informasi elektronik. Kami mendapatkannya itu setelah kami memeriksa saksi-saksi. Kemudian kami juga ada petunjuk, dan adanya surat yang sudah kami terima; alat bukti surat, ya akhirnya kami yakin bahwa ini layak untuk ditetapkan sebagai tersangka sehingga kami melakukan penetapan terhadap tersangka dan penahanan," papar dia.

Sementara itu dari Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, memberikan apresiasi kepada Polda Jatim atas capaian terhadap kasus ini. "Terima kasih kita beri capaian kinerja Subdit Renakta Polda Jatim,"ujarnya.

Pasalnya yang dikenal yakni pasal 82 Jo pasal 76 E UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Berita Terbaru

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

JAKARTA- Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, membantah klaim sepihak Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang menyeret…

Heboh Dugaan Pelecehan Terhadap 26 Mahasiswi dan Dosen Perempuan, Unesa Proses 6 Mahasiswa

Heboh Dugaan Pelecehan Terhadap 26 Mahasiswi dan Dosen Perempuan, Unesa Proses 6 Mahasiswa

Minggu, 19 Jul 2026 20:01 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:01 WIB

SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu S…

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Minggu, 19 Jul 2026 15:34 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:34 WIB

JAKARTA- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat…

Polda Sulbar Pastikan Kamtibmas Kondusif, Stok Bahan Pokok Aman dan Perkuat Antisipasi Karhutla

Polda Sulbar Pastikan Kamtibmas Kondusif, Stok Bahan Pokok Aman dan Perkuat Antisipasi Karhutla

Minggu, 19 Jul 2026 11:39 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:39 WIB

MAMUJU– Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terus mengoptimalkan langkah preventif dan pelayanan kepada masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, s…

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 19 Jul 2026 11:35 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:35 WIB

MAMUJU– Komitmen Polri dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional terus diwujudkan melalui berbagai langkah nyata di lapangan. Sejalan dengan Asta C…

Polisi Humanis Hadir Setiap Hari, Polda Sulbar Buktikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Polisi Humanis Hadir Setiap Hari, Polda Sulbar Buktikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Minggu, 19 Jul 2026 11:31 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:31 WIB

MAMUJU- Wajah humanis Polri kembali terlihat melalui berbagai aksi nyata personel Polda Sulawesi Barat yang terus hadir di tengah masyarakat. Tidak hanya …