Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuka Agama yang Sudah Berusia 68 Tahun ini Ditahan Polda Jatim

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pencabulan dengan tersangka seorang pemuka agama
Polda Jatim merilis kasus pencabulan dengan tersangka seorang pemuka agama

i

Pemuka Agama Cabuli Korbannya Hingga Trauma, Ditangani Renakta Polda Jatim


SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim Subdit Renakta membongkar pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial DBH,68, warga Maninjau 24, Perumnas 003/007 Kelurahan Desa Tanjungsari Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Pengungkapan ini atas laporan orang tua korban ke Polda Jatim dengan laporan polisi nomer LP/B/14/IX/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 5 September 2024. Selanjutnya, kita tindak lanjut dan kita amankan tersangka di Blitar.

" Kita amankan tersangka di Blitar kota, "kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abastn didampingi Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko di gedung Humas Polda Jatim, Rabu 16 Juli 2025.

Kronologi kejadian berawal dari TKD (Orang tua korban) beserta anaknya sejak tahun 2021-2022, tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di Gereja. Tersangka DBH ternyata sering mengajak korban untuk berjalan jalan dan berenang. Setelah itu, tersangka kata Kabid Humas Polda Jatim tersangka DBH melakukan pencabulan kepada korban korbanya sejak tahun 2022 sampai 2024 yang dilakukan di ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang dan home stay.

Modus pelaku tersangka DBH melakukan pencabulan terhadap beberapa korban anak dibawah umur dengan cara memegang bagian vital milik korbannya dan mereka pada tak berani melawan.

Sedangkan Dirresskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko menambahkan hubungan dari pelaku dan korban, awalnya ya dari orangtuanya. Kemudian orangtuanya juga pelayan, tempat ibadah yang ditampung di rumah ibadah.

Tersangka kata Dirresskrimum Polda Jatim yakni pemuka agama. Salah satu pemuka agama di sebuah gereja di Blitar.

Bagaimana dengan terbongkar kasus ini? Awalnya korban bercerita pada orang tuanya lalu pihak orang tuanya melaporkan ke polisi.

Disinggung soal apa yang dilakukan tersangka ke korban, sampai korban bungkam lama, sampai kasus berlarut-larut?

Perwira dengan tiga melati dipundak ini menerangkan bukan berlarut-larut, jadi seperti tadi, butuh untuk melengkapi alat bukti yang meyakinkan kami untuk menetapkan tersangka

"Kami selalu berpijak pada hukum acara pidana yang diterapkan di Indonesia pada 184 KUHP, yakni bahwa sudah jelas harus ada lima alat bukti, perluasannya ada satu yaitu capture dari elektronik atau informasi elektronik. Kami mendapatkannya itu setelah kami memeriksa saksi-saksi. Kemudian kami juga ada petunjuk, dan adanya surat yang sudah kami terima; alat bukti surat, ya akhirnya kami yakin bahwa ini layak untuk ditetapkan sebagai tersangka sehingga kami melakukan penetapan terhadap tersangka dan penahanan," papar dia.

Sementara itu dari Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, memberikan apresiasi kepada Polda Jatim atas capaian terhadap kasus ini. "Terima kasih kita beri capaian kinerja Subdit Renakta Polda Jatim,"ujarnya.

Pasalnya yang dikenal yakni pasal 82 Jo pasal 76 E UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…