Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuka Agama yang Sudah Berusia 68 Tahun ini Ditahan Polda Jatim

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pencabulan dengan tersangka seorang pemuka agama
Polda Jatim merilis kasus pencabulan dengan tersangka seorang pemuka agama

i

Pemuka Agama Cabuli Korbannya Hingga Trauma, Ditangani Renakta Polda Jatim


SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim Subdit Renakta membongkar pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial DBH,68, warga Maninjau 24, Perumnas 003/007 Kelurahan Desa Tanjungsari Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Pengungkapan ini atas laporan orang tua korban ke Polda Jatim dengan laporan polisi nomer LP/B/14/IX/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 5 September 2024. Selanjutnya, kita tindak lanjut dan kita amankan tersangka di Blitar.

" Kita amankan tersangka di Blitar kota, "kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abastn didampingi Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko di gedung Humas Polda Jatim, Rabu 16 Juli 2025.

Kronologi kejadian berawal dari TKD (Orang tua korban) beserta anaknya sejak tahun 2021-2022, tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di Gereja. Tersangka DBH ternyata sering mengajak korban untuk berjalan jalan dan berenang. Setelah itu, tersangka kata Kabid Humas Polda Jatim tersangka DBH melakukan pencabulan kepada korban korbanya sejak tahun 2022 sampai 2024 yang dilakukan di ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang dan home stay.

Modus pelaku tersangka DBH melakukan pencabulan terhadap beberapa korban anak dibawah umur dengan cara memegang bagian vital milik korbannya dan mereka pada tak berani melawan.

Sedangkan Dirresskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko menambahkan hubungan dari pelaku dan korban, awalnya ya dari orangtuanya. Kemudian orangtuanya juga pelayan, tempat ibadah yang ditampung di rumah ibadah.

Tersangka kata Dirresskrimum Polda Jatim yakni pemuka agama. Salah satu pemuka agama di sebuah gereja di Blitar.

Bagaimana dengan terbongkar kasus ini? Awalnya korban bercerita pada orang tuanya lalu pihak orang tuanya melaporkan ke polisi.

Disinggung soal apa yang dilakukan tersangka ke korban, sampai korban bungkam lama, sampai kasus berlarut-larut?

Perwira dengan tiga melati dipundak ini menerangkan bukan berlarut-larut, jadi seperti tadi, butuh untuk melengkapi alat bukti yang meyakinkan kami untuk menetapkan tersangka

"Kami selalu berpijak pada hukum acara pidana yang diterapkan di Indonesia pada 184 KUHP, yakni bahwa sudah jelas harus ada lima alat bukti, perluasannya ada satu yaitu capture dari elektronik atau informasi elektronik. Kami mendapatkannya itu setelah kami memeriksa saksi-saksi. Kemudian kami juga ada petunjuk, dan adanya surat yang sudah kami terima; alat bukti surat, ya akhirnya kami yakin bahwa ini layak untuk ditetapkan sebagai tersangka sehingga kami melakukan penetapan terhadap tersangka dan penahanan," papar dia.

Sementara itu dari Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, memberikan apresiasi kepada Polda Jatim atas capaian terhadap kasus ini. "Terima kasih kita beri capaian kinerja Subdit Renakta Polda Jatim,"ujarnya.

Pasalnya yang dikenal yakni pasal 82 Jo pasal 76 E UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…