BACASAJA.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Mapolda Metrojaya, Senin, 27 September 2021. Tujuan Luhut adalah untuk menyerahkan beberapa barang bukti atas laporan pencemaran nama baik dan berita bohong yang diduga dilakukan oleh Fatia dan Haris Azhar.
"Sudah saya berikakan semuanya. Banyak, macem-macem," ungkap Luhut di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan : KNPI Indonesia Cuma 1, Yaitu Yang Dipimpin Ryano Panjaitan
Di tempat yang sama, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengungkapkan ada 12 barang bukti yang diberikan kliennya ke polisi. Ke-12 barang bukti itu termasuk konten YouTube dan bukti somasi.
"Kurang lebihnya ada 12," kata Juniver, "niat baik kami untuk somasi tidak ditanggapi. Lalu ada juga flashdisk yang berisi konten YouTube."
Luhut sendiri menyangkal tudingan yang diarahkan kepadanya oleh Fatia dalam akun YouTube Haris Azhar. Luhut menambahkan, tudingan yang menyebut dirinya punya bisnis tambang di Papua adalah tidak benar.
"Saya ini tak punya bisnis di Papua. Tidak ada sama sekali. Apalagi disebut untuk pertambangan, itu kan artinya jamak. Saya tidak ada," tegas Luhut.
Baca juga: Tugas Baru Luhut Dari Jokowi, Bereskan Masalah Minyak Goreng
Luhut lantas menyebut dirinya siap untuk mengungkap data demi menyangkal tuduhan tersebut. Di samping itu, Luhut pun bakal bersedia diproses hukum kalau dirinya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Jadi, dibuktikan di pengadilan saja. Kalau saya yang salah, saya dihukum," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA
Baca juga: Luhut: Bandara Juanda kembali Dibuka untuk PPLN non-PMI
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (BSB/RG4)
Editor : Redaksi