Pria yang Indekos di Mulyorejo Surabaya Ini Simpan Ribuan Pil Koplo di Kamar Kosnya

bacasaja.id
Pelakunya dan barang bukti yang diamankan.

BACASAJA.ID - Selain narkotika, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga memberantas peredaran obat keras lainnya, seperti pil koplo dobel L. Seperti ungkap kasus yang dilakukan oleh Unit Timsus ini.

Disebuah kos di wilayah Mulyorejo Surabaya yang digrebek oleh Timsus, ditemukan ribuan pil koplo siap jual dari balik salah satu kamar.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Kampung Simo

Selain ribuan pil koplo, satu pria yang diduga pengedarnya pun ikut diamankan karena penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil.

Pria yang diamankan berinisial, RA ,(19) yang tinggal di Jalan Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, lokasi dimana dia dirangkap polisi.

Kasat Resbakoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, jika berdasarkan informasi warga, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan satu pria diamankan, Kamis 14 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WIB

Baca juga: Usai Brewok Diringkus, Giliran Gendut yang Diciduk karena Obat Gedek

Setelah tempat kosnya digeledah, Timssu mendapati ribuan pil koplo siap edar dalam jumlah besar. “Ada sebanyak 6900 butir pil koplo yang diakui milik pelaku,” sebut Kompol Daniel, dikutip Kamis (21/10/2021).

Ribuan barang bukti itu dengan rincian, 7 bungkus plastik berisikan pil warna putih jenis Pil dobel L atau koplo yang masing masing bungkus berisikan 900 butir dengan jumlah total 6.300 butir, 1 bungkus plastik berisikan 600 butir. Disita pula, satu bendel plastik klips kosong dan HP merk Vivo.

Sementara itu Daniel menambah, dalam penyidikan, keterangan tersangka menyebut jika mendapatkan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil koplo dari seseorang bernama DG (DPO).

Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Bronggalan Surabaya Ditangkap, Polisi Sita 1000 Butir Dobel L

“Nama yang disebut itu (DG), saat ini masih dalam pengejaran. Sedangkan pelaku ini mendapat obat tersebut dengan tujuan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Kompol Daniel.

Saat ini, tersangka RA sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Polisi akan menjerat dia dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru