Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU TPKS Jadi Pelindung Hak Perempuan

bacasaja.id
Ketua DPR RI Puan Maharani.

BACASAJA.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlindungan terhadap perempuan. Hak bagi perempuan untuk mendapat perlindungan, disebut Puan, salah satunya hadir melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang diperjuangkan DPR.

“HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk diantaranya terhadap perempuan. Dan RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan dikutip Minggu (12/12/2021).

Baca juga: Kejagung Teken MoU soal Penyadapan, Ketua DPR Ri: Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

Mantan Menko PMK ini mengingatkan, perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Oleh karenanya, perempuan harus mendapat perlindungan, mengingat banyak korban kasus-kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.

“RUU TPKS bukan hanya terkait pada perlindungan korban kekerasan seksual semata. Lebih dari itu, RUU TPKS erat kaitannya dengan hak asasi manusia,” ucap Puan.

Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, selama ini, hak-hak perempuan kerap kali tersandera dengan kondisi sosial budaya yang ada.

Baca juga: Polemik Gelar Pahlawan untuk Presiden Soeharto, Puan Maharani Beri Jawaban Makjleb

"Maka sering sekali perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tak bisa membela diri dan kesulitan mendapat perlindungan,” sambung Puan.

Oleh karena itu, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak terhadap perempuan. Apalagi, RUU TPKS berfokus kepada korban dan juga mengatur mengenai pencegahan kekerasan seksual.

“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan mengedepankan gender equity dan gender equality. Dan dengan RUU TPKS, itu menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan,” tegasnya.

Baca juga: Ketua DPR Puan Marani : Bubarkan Ormas yang Resahkan Masyarakat

Setelah melalui berbagai dinamika, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya sepakat dengan RUU TPKS. RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” sebut Puan. (PAR/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru