Pemerintah Akhirnya Bolehkan Anak Usia 6-11 Divaksin, Bagaimana dengan Tulungagung?

bacasaja.id
Vaksinasi bagi anak sekolah usia 12 tahun keatas di Tulungagung.

BACASAJA.ID - Kementerian Kesehatan sudah resmi memperbolehkan pemberian vaksin covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun.

Untuk tahap awal ada 151 kota/kabupaten yang bisa melakukan vaksinasi anak 6-11 tahun pada 14 Desember 2021 besok.

Baca juga: Bulan Imunisasi Anak Sekolah Jadi Kendala Capaian Vaksinasi Anak

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan melalui Kabid P2P Dinas Kesehatan, Didik Eka.

Menurut Didik Eka, keputusan itu diambil oleh Kementerian Kesehatan setelah melakukan rapat online bersama seluruh Kepala Dinas Kesehatan di Indonesia.

Hasilnya disimpulkan diperbolehkan untuk memberikan vaksin covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun.

Sayangnya, Tulungagung belum bisa melakukan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun ini. Sebab ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan vaksinasi ini.

Syarat itu adalah capaian dosis 1 umum sudah harus mencapai 70 persen, dan sasaran lansia mencapai 60 persen.

“Sedang untuk Tulungagung sasaran lansia kurang 2 persen dan dosis 1 (masyarakat umum) totalnya kurang 2 persen juga,” terang Didik Eka, Senin (13/12/21).

Baca juga: Pemkab Ponorogo Genjot Vaksinasi Anak, Jamin PTM Berlangsung dengan Baik

Untuk melakukan vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun ini, pihaknya menunggu capaian vaksin lansia dan masyarakat umum terpenuhi.

Pihaknya mengajak seluruh warga Tulungagung yang belum vaksin untuk segera vaksin, sedang yang masih dosis 1 agar segera mendapat dosis 2.

“Sehingga kita bisa segera melakukan vaksinasi untuk anak-anak kita yang berusia 6-11 tahun,” katanya.

Dengan vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun ini, harapannya saat dimulainya pembelajaran tatap muka, mereka sudah terlindungi oleh vaksin.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Optimalkan Vaksinasi Anak

Vaksin yang diberikan dari Biofarma dan Coronavac, dengan dosis 0,5 Mili liter. Dari datanya, ada sekitar 84.574 anak yang menjadi sasaran vaksinasi.

“Dalam pemberian vaksin ini, mereka harus didampingi oleh orangtua atau wali murid,” jelasnya.

Pelaksanaan vaksin dilakukan di sekolah, seperti pemberian vaksin lainnya (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru