SURABAYA - Nasib para penghuni rusun sederhana sewa (Rusunawa) milik pemkot yang ber-KTP non-Surabaya di ujung tanduk. Salah satunya yang berada di Rusun Warugunung. Ada ratusan warga KTP non- Surabaya tinggal di flat tersebut.
Saat ini, pemkot menunggu hasil revisi peraturan wali kota (perwali) yang sedang digodok. Rencananya, revisi perwali bakal rampung pada bulan ini. Setelah itu, penegakan aturan bisa diterapkan.
Pendataan seluruh penghuni rusun dilakukan dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan (DPRKPP) sejak Januari. Tujuannya, mengetahui jumlah pasti penghuni rusun yang dikelola pemkot. Termasuk ada tidaknya warga luar Surabaya yang tinggal di rusun.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPP Surabaya Lasidi mengatakan, jumlah warga non-Surabaya yang menghuni Rusun Warugunung cukup banyak.
"Dari total 566 unit, hampir separonya atau 50 persen dihuni warga non-Surabaya," paparnya.
Terkait aturannya seperti apa, kata Lasidi, pihaknya masih menunggu perwali yang saat ini dalam proses revisi. Bulan ini diperkirakan sudah selesai. Dengan begitu, penerapan aturan bisa dilakukan.
"Kami masih menunggu perwali yang sedang diproses di bidang hukum," ucapnya.
Menurut Lasidi, perwali itu akan menindaklanjuti hasil pendataan. Terutama bagi warga non-Surabaya. Dalam perwali tersebut, diatur kriteria penghuni rusun. Salah satunya, wajib warga ber-KTP Surabaya dan masuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Terkait adanya warga non-Surabaya yang tinggal di Rusun Warugunung, akan ada sosialisasi setelah perwali keluar. Batas waktu juga diberikan kepada para penghuni yang tidak sesuai kriteria.
"Kami ikuti semua teknisnya sesuai aturan yang berlaku," jelas Lasidi.
Karena itu, lanjut dia, tidak serta-merta langsung dilakukan penindakan. Yang jelas, penghuni Rusun Warugunung warga non-Surabaya sudah tidak boleh memperpanjang masa sewa.
Lurah Warugunung Okto Narwanto menuturkan, sejak dirinya menjabat lurah selama lima bulan ini, sudah ada satu warga yang mengurus menjadi KTP Surabaya dengan domisili di rusun. Hal tersebut belum bisa dilakukan, kecuali ada rekomendasi dari DPRKPP.
"Ada satu orang yang lakukan permohonan, tapi kami belum bisa kecuali dapat rekomendasi dari instansi pengelola," ucapnya. (JP)
Editor : Redaksi