SURABAYA - Polrestabes Surabaya gelar Press release ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman depan Mapolres Surabaya serta mengamankan 5 tersangka pencurian yang beraksi di kota Surabaya, Senin (10/04/23)
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce yang didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan lima kawanan pelaku curanmor yang diamankan itu, dari 11 kasus laporan Polisi curanmor yang diterima Satreskrim yakni MSS, (23) NR, (23) AM, (42) J, (30) dan pelaku merupakan pelaku pencurian mobil S, (48) semuanya warga Surabaya.
Baca Juga: Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Profil AKBP Edy Herwiyanto, Ayah Wali Kota Ked
"Aksi para pelaku sempat terekam CCTV dan viral di medsos," jelas Kapolrestabes Kombespol Pasma Royce.
Masih kata Kapolrestabes Pasma Royce komitmen kami dalam memberantas hasil kejahatan jalanan curanmor di Kota Pahlawan Surabaya. "Para bandit jalanan itu, beraksi di sejumlah TKP, antara lain di tempat kos, pemukiman, parkiran pinggir jalan, dengan cara para pelaku merusak rumah kunci motor yang menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan," terang Pasma.
Baca Juga: Jan Hwa Diana yang Pernah Laporkan Wawali Armuji, Kini Dijebloskan Tahanan Polrestabes Surabaya
Lanjut Pasma modus operandi, para tersangka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut.
"Atas adanya beberapa laporan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi. Kemudian anggota berhasil menangkap lima orang tersangka," pungkasnya.
Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya
Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, (RIF)
Editor : Redaksi