BACASAJA.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Sembilan hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dari sembilan hakim itu, Anwar Usman paling menjadi sorotan. MKMK dalam putusannya memberhentikan Ketua MK Anwar Usman.
Keputusan MKMK terkait sidang kode etik ini bisa dinilai lebih ringan dari pada harapan publik. Pertama, keputusan tersebut seharusnya tidak hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua Hakim MK, namun seharusnya bisa diberhentikan jabatannya sebagai Hakim MK, mengingat begitu banyak pelanggaran yang ditemukan dalam sidang kode etik.
Seharusnya pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK sangatlah wajar. Mengingat di kemudian waktu, hakim MK akan menangani kasus gugatan Pemilu di mana akan juga memunculkan conflict of interest bilamana Anwar usman terlibat dalam memutuskan perkara kasus sengketa Pilpres yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Seperti diketahui, Gibran yang masih menjabat Wali kota Solo ini merupakan keponakan Anwar Usman.
Kedua, keinginan publik juga berharap bahwa keputusan ini seharusnya juga berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo.
Publik akan menilai bahwa bagaimana ditetapkan pasangan yang secara etik dan moral bermasalah. Namun, dalam putusan ini tidak berdampak terhadap pembatalan keputusan awal.
Akan tetapi, secara serius, keputusan ini secara langsung memiliki konsekuensi secara kepada pemilih. Terutama para swing voter dari generasi milenial dan Gen Z.
Para calon pemilih, jelas akan menilai bahwa bagaimana mereka melihat satu pertunjukan politik yang tidak layak dan pantas dalam norma bernegara.
Bagaimanapun mereka juga akan berpikir ulang bila harus memilih pasangan capres dan Cawapres melalui mekanisme yang telah menabrak konstitusi. (*)
Abdul Kodir
Staf Pengajar Sosiologi Universitas Negeri Malang
Editor : Redaksi