JAKARTA- Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 untuk Anggota DPR, DPD, dan DPRD (PHPU Pileg 2024). Sidang akan digelar pada 29 April sampai 3 Mei 2024 mendatang.
“Mulai dari 29 April 2024 sudah mulai bersidang. Hari ini sudah registrasi tentu setelah dicatat dalam E-BRPK Mahkamah sudah menyampaikan Salinan permohonan kepada Bawaslu tentunya,” kata Panitera MK Muhidin dikutip Sabtu, 27 April 2024 dari RRI.
Baca Juga: Komisi II DPR: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional
Muhidin mengatakan, terkait mekanisme tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU Pileg 2024. Terdapat hal-hal yang perlu dikoordinasikan terkait dengan penyelenggaraan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif.
“Terkait dengan teknis persidangan atau bagaimana MK menyelenggarakan persidangan, teman-teman dapat menginformasikan. Karena pada masing-masing panel mempunyai karakter sendiri," ucapnya.
"Tetapi ada hal umum yang dapat dijadikan acuan. Mungkin di dalam beberapa materi ini sudah disiapkan terkait dengan tahapan persidangan,” ujar Muhidin.
Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pileg 2024:
Pengajuan Permohonan Pemohon: 20 - 23 Maret 2024
Melengkapi dan Memperbaiki Permohonan Pemohon: 23 - 26 Maret 2024
Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 23 - 26 Maret 2024
Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 26 - 27 Maret 2024
Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret - 24 April 2024
Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 23 - 24 April 2024
Baca Juga: Soal Putusan MK Tentang Pilkada, KPU Disarankan Ajukan Fatwa MA
Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 23 - 24 April 2024
Penetapan dan Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait: 24 - 29 April 2024
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 24 - 29 April 2024
Pemeriksaan Pendahuluan: 29 April - 3 Mei 2024
Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan: 3 - 13 Mei 2024
Pemeriksaan Persidangan: 6 - 15 Mei 2024
Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon
Rapat Permusyawaratan Hakim: 15 - 20 Mei 2024
Pengucapan Putusan/Ketetapan Pertama: 21 - 22 Mei 2024
Pemeriksaan Persidangan (Lanjutan): 27 - 31 Mei 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan): 3 - 6 Juni 2024
Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan): 7 - 10 Juni 2024
Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 7 - 10 Juni 2024
Editor : Redaksi