Dok! Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres

author Redaksi

- Pewarta

Kamis, 02 Jan 2025 21:21 WIB

Dok! Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres

i

Sidang MK

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas Presidential Threshold (PT) yang tertuang dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (2/1/2025), di Gedung MK, Jakarta.

Suhartoyo mengatakan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebesar 20 persen, tidak dapat diterapkan. Alasannya karena bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Hormati Putusan MK, PDIP Ajak Masyarakat Kembali Fokus Membangun Jawa Timur

"Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Selain itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden, Said Abdullah: Kami Tunduk dan Patuh

Dengan begitu permohonan judicial review (JR) dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024, ungkap Suhartoyo, telah diterima. Adapun permohonan JR itu diajukan kelompok mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," begitu pernyataan dari Suhartoyo. Keputusan ini disambut gembira oleh para pemohon judicial review.

Baca Juga: Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK, Ada Bukti dan Saksi Dugaan Kecurangan

Perlu diketahui, dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengatur pemilik kursi partai politik (parpol) pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau, setidaknya parpol yang ingin mengajukan pencalonan, harus memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU