Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Cegah Mantan Sekjen MPR RI ke Luar Negeri

author Redaksi

- Pewarta

Jumat, 04 Jul 2025 09:54 WIB

Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Cegah Mantan Sekjen MPR RI ke Luar Negeri

i

KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ma’ruf Cahyono ke luar negeri. Mantan Sekjen MPR RI itu dicegah karena menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan yang terhitung sejak 10 Juni 2025. “Benar, sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada ybs (MC),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025), seperti dilansir RRI.co.id.

Baca Juga: Ini Dia 4 Orang yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Katalis oleh KPK

KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi di lingkungan MPR RI. Ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR periode 2019 sampai 2021.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka. Dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 s.d. 2021,” kata Budi.

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Pemerasan Izin TKA di Kemnaker Rp53 Miliar

Sebelumnya, Budi menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa di MPR. Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai belasan miliar rupiah.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar. Sudah ada tersangka dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” ucap Budi saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Diperiksa Kasus Korupsi Perizinan TKA, Stafsus Hanif Dhakiri Irit Bicara

Sekjen MPR RI saat ini, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut. Ia menjelaskan kasus itu terjadi pada periode 2019 hingga 2021.

"Dalam hal ini tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI. Perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif serta teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," kata Siti dalam keterangannya. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU