MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden, Said Abdullah: Kami Tunduk dan Patuh

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Said Abdullah
Said Abdullah

i

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan MH Said Abdullah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dipatuhi partai politik.

Putusan No 62/PUU-XXII/2024 itu menyatakan, ketentuan pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR, tidak berlaku lagi.

“Atas putusan ini, kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said Abdullah dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangan putusan tersebut, jelas Said Abdullah, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk mengaturnya dalam UU agar tidak muncul pasangan capres dan cawapres dengan jumlah terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat Pilpres secara langsung oleh rakyat.

Dalam pertimbangannya, lanjut Said, MK minta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan hal-hal ini. Yakni semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Baca juga: Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Tantangan Ekonomi 2025

“Namun pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres. Dan dalam membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK memerintahkan agar pembuat UU melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR,” jelas pria yang juga Ketua Banggar DPR tersebut.

“Atas pertimbangan dalam putusan itu, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu antara pemerintah dan DPR,” sambung Said Abdullah.

Menurut politisi asal Sumenep, Madura tersebut, semangat DPR saat pembahasan pasal 222 dalam UU Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik di DPR terhadap pasangan capres-cawapres terpilih.

Sebab dengan dukungan DPR yang kuat, jelas Said, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan lancar karena dukungan DPR yang kuat.

“Dengan lahirnya putusan MK ini, maka kami akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Dengan mengatur mekanisme kerjasama partai, dan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan capres dan cawapres, jelas Said, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.

Perekayasaan konstitusional itu, sebut Said, juga dapat dilakukan dengan mengatur syarat capres dan cawapres agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya.

“Agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan capres dan cawapres memenuhi aspek kualitatif yang kami maksudkan tersebut,” terang Said.

Sedang pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal capres dan cawapres, sebutnya, dapat dilakukan oleh unsur perwakilan lembaga-lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan capres dan cawapres oleh KPU. (PDIP)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…

Mentan Amran Puji Kelincahan Khofifah, Senator Lia Istifhama Beri Sinyal Kuat untuk Emil di Munas IKA UPN

Mentan Amran Puji Kelincahan Khofifah, Senator Lia Istifhama Beri Sinyal Kuat untuk Emil di Munas IKA UPN

Senin, 19 Okt 2026 14:01 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:01 WIB

SURABAYA – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Alumni (IKA) UPN Veteran Indonesia yang digelar di The Trans Luxury H…

Teguran Cinta Polantas Polda Sulbar Demi Keselamatan Bersama

Teguran Cinta Polantas Polda Sulbar Demi Keselamatan Bersama

Senin, 19 Okt 2026 13:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:57 WIB

POLDA SULBAR- Di setiap persimpangan jalan Kota Mamuju setiap pagi, kehadiran petugas Polantas bukan sekadar untuk melancarkan arus kendaraan. Di balik setiap…