MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden, Said Abdullah: Kami Tunduk dan Patuh

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Said Abdullah
Said Abdullah

i

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan MH Said Abdullah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dipatuhi partai politik.

Putusan No 62/PUU-XXII/2024 itu menyatakan, ketentuan pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR, tidak berlaku lagi.

“Atas putusan ini, kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said Abdullah dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangan putusan tersebut, jelas Said Abdullah, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk mengaturnya dalam UU agar tidak muncul pasangan capres dan cawapres dengan jumlah terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat Pilpres secara langsung oleh rakyat.

Dalam pertimbangannya, lanjut Said, MK minta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan hal-hal ini. Yakni semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Baca juga: Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Tantangan Ekonomi 2025

“Namun pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres. Dan dalam membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK memerintahkan agar pembuat UU melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR,” jelas pria yang juga Ketua Banggar DPR tersebut.

“Atas pertimbangan dalam putusan itu, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu antara pemerintah dan DPR,” sambung Said Abdullah.

Menurut politisi asal Sumenep, Madura tersebut, semangat DPR saat pembahasan pasal 222 dalam UU Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik di DPR terhadap pasangan capres-cawapres terpilih.

Sebab dengan dukungan DPR yang kuat, jelas Said, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan lancar karena dukungan DPR yang kuat.

“Dengan lahirnya putusan MK ini, maka kami akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Dengan mengatur mekanisme kerjasama partai, dan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan capres dan cawapres, jelas Said, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.

Perekayasaan konstitusional itu, sebut Said, juga dapat dilakukan dengan mengatur syarat capres dan cawapres agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya.

“Agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan capres dan cawapres memenuhi aspek kualitatif yang kami maksudkan tersebut,” terang Said.

Sedang pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal capres dan cawapres, sebutnya, dapat dilakukan oleh unsur perwakilan lembaga-lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan capres dan cawapres oleh KPU. (PDIP)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…