SURABAYA - Pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta rupanya masih belum legowo dengan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Risma-Gus Hans pun akhirnya melayangkan gugatan hasil Pilgub Jatim yang dimenangkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Risma-Gus Hans didaftarkan ke MK pada Rabu malam, 11 Desember 2024. Berdasarkan informasi laman resmi MK, gugatan itu diterima pukul 22.34 WIB dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Elektronik Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Surabaya, PDIP: Risma-Gus Hans Menang 72%, Eri Cahyadi-Armuji Unggul 81%
Sebelumnya, KPU Jawa Timur telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 tingkat Provinsi yang digelar Double Tree Hotel Surabaya pada Senin malam, 9 Desember 2024.
Dalam rekapitulasi itu diketahui jumlah suara sah pada Pilgub Jatim sebanyak 20.732.592. Sedang suara tidak sah 1.204.610, sehingga jumlah suara sah dan suara tidak sah 21.937.202.
Dari total jumlah suara sah, pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim mendapat suara sah 1.797322 atau 8,67%.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim di Ponorogo: Khofifah-Emil Unggul, Risma-Gus Hans Raih Suara Berapa?
Kemudian pasangan nomor urut 2, Khofifah-Emil meraup 12.192.165 atau 58,81%. Sementara pasangan nomor urut 3, Risma-Gus Hans meraih 6.743.095 suara atau 32,2%.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyebut pihaknya mendapati 3.900 lembar barang bukti dalam pengajuan gugatan ke MK.
Menurutnya, ribuan lembar bukti menjadi indikasi Risma-Gus Hans dicurangi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di Pilgub Jatim.
Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan, Tim Risma-Gus Hans Ancam Gugat Hasil Pilgub Jatim 2024
"Total ada 3.900 lembar barang bukti yang sudah kita serahkan ke MK," ungkap Ronny dikutip Kamis, 12 Desember 2024.
Guna menghadapi persidangan di MK, PDIP menyiapkan sembilan advokat. Ia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi-saksi untuk menyampaikan kecurangan yang terjadi di Pilgub Jatim 2024. (*)
Editor : Redaksi