JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017 - 2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannnya, Senin (7/7/2025). KPK pernah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Bupati Yes Terjun Langsung Ikut Bersihkan Aliran Sungai Bengawan Jero
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Kamis (19/10/2023).
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi baru terkait dengan pekerjaan proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. "Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga: Bertekad Zero Stunting, Kabupaten Lamongan Canangkan 5 Desa Pilot Project
Asep menjelaskan tim penyidik saat ini sedang berada di lapangan untuk melakukan upaya paksa penggeledahan. Sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan sudah dilakukan penggeledahan.
"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," kata Asep.
Baca Juga: Komisi E DPRD Jatim: Meski Berganti Bupati Tetap saja Lamongan Banjir
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Namun, Asep enggan menginformasikan detail identitas tersangka dimaksud.
Ia hanya memberi petunjuk salah satu tersangka merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lamongan. "Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3, belum ada hitungan kerugian keuangan negara, tersangkanya nanti lah diumumkan," ujar Asep. (RRI)
Editor : Redaksi