BACASAJA.ID - Polres Jombang bersama Kodim 0814, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes). Hasilnya, 107 orang pelaggar terjaring dalam razia ini.
Operasi gabungan ini menyasar dua titik, yakni Simpang empat Jalan Adi Soecipto Desa Sambong dan Jalan Raya depan Balai Desa Sengon, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Yudianto Dorong Masyarakat Disiplin Masker
Sebelum pelaksanaan operasi, AKP Mochamad Mukid memberi arahan kepada personil tim gabungan. Ia menegaskan saat melakukan operasi agar menindak tegas kepada pelanggar prokes.
"Kita tetap sadarkan masyarakat agar di Kabupaten Jombang penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir, mari kita jaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata AKP Mukid dikutip Kamis (21/1/2021).
Penegakan Inpres, Perda Jatim dan Perbup Jombang, lanjut dia, akan selalu diterapkan. "Di Kabupaten Jombang korban Covid-19, baik yang diisolasi maupun meninggal begitu banyak," utup AKP M. Mukid.
Baca Juga: Persuasif Humanis, Cara Polsek Banjarmasin Utara Gelar Operasi Yustisi, Bagi-Bagi Masker dan Sembako
Razia dimulai dari jam 09.00 WIB dan berakhir sekitar Jam 11.30 WIB. Sanksi diberikan kepada pelanggar bervariasi. Ada teguran, kerja sosial dan penyitaan KTP. (Ftr)
Editor : Redaksi