Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan yang Habis Masa Izinnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik pemkot, Jumat (24/1/2025)
Penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik pemkot, Jumat (24/1/2025)

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik pemkot, Jumat (24/1/2025). Eks bangunan ini berdiri di lahan seluas 158,62 meter persegi, yang terletak di Jalan Manukan Subur Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser menyatakan, bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan milik yayasan pendidikan yang telah habis masa izinnya. Oleh karena itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengajukan bantuan penertiban (bantip).

“Bangunan milik sebuah yayasan pendidikan ini izinnya sudah tidak diperpanjang oleh Dinas Pendidikan (Dispendik), yang mana untuk izinnya terhitung sejak 17 Desember 2019 hingga 17 Desember 2024. Sehingga sudah tidak ada hubungan hukum antara pemilik yayasan dengan pihak Pemkot Surabaya,” kata Fikser.

Bangunan yang ditertibkan terdiri dari dua gedung. Sebelum dilakukan penertiban, para petugas terlebih dahulu melakukan pengosongan barang-barang di kedua gedung itu. Dalam prosesnya, Pemkot Surabaya turut berkolaborasi dengan PLN dan PDAM Surabaya.

“Karena dalam penertiban ini, kami juga memutus aliran listrik serta memutus aliran air. Sebelumnya, kami mengeluarkan barang-barang yang tersisa di dalam bangunan ini, seperti meja guru, lemari, piala, beberapa mainan, serta besi pagar yang terdapat pada bangunan,” jelasnya.

Ia menerangkan, sebelum melakukan penertiban, Pemkot Surabaya melalui BPKAD Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak yayasan pendidikan.

“Kita melakukan penertiban sesuai prosedur, sudah bertindak persuasif, yang mana penertiban ini merupakan tindakan akhir apabila pihak-pihak yang dimohonkan tidak kooperatif,” terangnya.

Fikser menambahkan, setelah ditertibkan, Pemkot Surabaya akan melakukan pengamanan terhadap lahan aset miliknya. Adapun penertiban bangunan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Untuk penertiban bangunan liar yang berdiri diatas tanah aset, kami berdasarkan dinas yang mengeluarkan izin terhadap lokasi-lokasi tersebut. Utamanya jika kami menerima adanya bantuan penertiban. Sedangkan, penertiban pedagang yang berjualan di trotoar atau diatas saluran, kami tertibkan sesuai dengan Perda tentang Ketertiban Umum,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Fredy Poernomo Apresiasi Polrestabes dan BNNK Surabaya Bongkar 3 Anggota DPRD Pesta Narkoba

Fredy Poernomo Apresiasi Polrestabes dan BNNK Surabaya Bongkar 3 Anggota DPRD Pesta Narkoba

Senin, 05 Okt 2026 21:10 WIB

Senin, 05 Okt 2026 21:10 WIB

SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Golkar, Fredy Poernomo, mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya bersama BNNK Surabaya yang membongkar dugaan pesta …

Reses Didik Beldex di Dupak, Warga Keluhkan PJU Mati hingga Akses Bantuan Pendidikan

Reses Didik Beldex di Dupak, Warga Keluhkan PJU Mati hingga Akses Bantuan Pendidikan

Senin, 05 Okt 2026 21:01 WIB

Senin, 05 Okt 2026 21:01 WIB

SURABAYA — Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Tri Didik Adiono atau yang akrab disapa Didik Beldex, kembali turun ke masyarakat untuk m…

Bawaslu Kota Probolinggo Kawal Ketat PDPB Triwulan III 2026

Bawaslu Kota Probolinggo Kawal Ketat PDPB Triwulan III 2026

Senin, 05 Okt 2026 20:23 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:23 WIB

PROBOLINGGO — Bawaslu Kota Probolinggo melaksanakan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 melalui Rapat P…

Rutan Sampang Periksa Kamar Warga Binaan, Fasilitas Berlebihan Jadi Perhatian

Rutan Sampang Periksa Kamar Warga Binaan, Fasilitas Berlebihan Jadi Perhatian

Senin, 05 Okt 2026 14:33 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:33 WIB

SAMPANG - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, melakukan kontrol keliling di sejumlah blok hunian warga binaan, Senin…

Tak Perlu Cari Air Hangat, Tiap Kamar Warga Binaan Rutan Sampang Kini Punya Termos

Tak Perlu Cari Air Hangat, Tiap Kamar Warga Binaan Rutan Sampang Kini Punya Termos

Senin, 05 Okt 2026 13:07 WIB

Senin, 05 Okt 2026 13:07 WIB

SAMPANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, menambah fasilitas untuk warga binaan. Kini, setiap kamar hunian dilengkapi termos air…

Kapolres Polman Sambangi Makodim 1402, Perkuat Sinergitas di HUT TNI Ke-81

Kapolres Polman Sambangi Makodim 1402, Perkuat Sinergitas di HUT TNI Ke-81

Senin, 05 Okt 2026 12:58 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:58 WIB

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026.…