Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan yang Habis Masa Izinnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik pemkot, Jumat (24/1/2025)
Penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik pemkot, Jumat (24/1/2025)

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik pemkot, Jumat (24/1/2025). Eks bangunan ini berdiri di lahan seluas 158,62 meter persegi, yang terletak di Jalan Manukan Subur Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser menyatakan, bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan milik yayasan pendidikan yang telah habis masa izinnya. Oleh karena itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengajukan bantuan penertiban (bantip).

“Bangunan milik sebuah yayasan pendidikan ini izinnya sudah tidak diperpanjang oleh Dinas Pendidikan (Dispendik), yang mana untuk izinnya terhitung sejak 17 Desember 2019 hingga 17 Desember 2024. Sehingga sudah tidak ada hubungan hukum antara pemilik yayasan dengan pihak Pemkot Surabaya,” kata Fikser.

Bangunan yang ditertibkan terdiri dari dua gedung. Sebelum dilakukan penertiban, para petugas terlebih dahulu melakukan pengosongan barang-barang di kedua gedung itu. Dalam prosesnya, Pemkot Surabaya turut berkolaborasi dengan PLN dan PDAM Surabaya.

“Karena dalam penertiban ini, kami juga memutus aliran listrik serta memutus aliran air. Sebelumnya, kami mengeluarkan barang-barang yang tersisa di dalam bangunan ini, seperti meja guru, lemari, piala, beberapa mainan, serta besi pagar yang terdapat pada bangunan,” jelasnya.

Ia menerangkan, sebelum melakukan penertiban, Pemkot Surabaya melalui BPKAD Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak yayasan pendidikan.

“Kita melakukan penertiban sesuai prosedur, sudah bertindak persuasif, yang mana penertiban ini merupakan tindakan akhir apabila pihak-pihak yang dimohonkan tidak kooperatif,” terangnya.

Fikser menambahkan, setelah ditertibkan, Pemkot Surabaya akan melakukan pengamanan terhadap lahan aset miliknya. Adapun penertiban bangunan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Untuk penertiban bangunan liar yang berdiri diatas tanah aset, kami berdasarkan dinas yang mengeluarkan izin terhadap lokasi-lokasi tersebut. Utamanya jika kami menerima adanya bantuan penertiban. Sedangkan, penertiban pedagang yang berjualan di trotoar atau diatas saluran, kami tertibkan sesuai dengan Perda tentang Ketertiban Umum,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…