Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, Cek Syaratnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Timur
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Timur

i

SURABAYA - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali berlangsung di Jawa Timur. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam pengumuman resminya menyatakan pemutihan ini berlaku mulai Senin, 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.

"Pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan untuk warga Jawa Timur mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program ini telah berjalan rutin setiap tahun, dan tahun ini memasuki tahun keenam pelaksanaan," sebut Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam unggahan di akun instagram @khofifah.ip, Senin, 14 Juli 2025.

Masih menurut Khofifah, kebijakan program pemutihan pajak 2025 ini tertuang Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025.

Kata Khofifah, keputusannya mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini mengatur tentang:

  • Pembebasan pajak daerah
  • Keringanan dasar pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermorot (BBNKB)

Maka, komponen yang masuk dalam program pemutihan kendaraan 2025 di Jawa Timur ini mencakup:

  • Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu

Lantas, siapa yang dapat memanfaatkan pemutihan kendaraan 2025 ini? Ini yang agak beda dari program pemutihan pajak sebelumnya, karena kebijakan ini mengutamakan masyarakat kurang mampu.

Karena itu perhatikan syarat-syarat wajib wajak atau pemilik kendaraan yang yang dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini:

  • Wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu, yakni mereka yang terdaftar dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
  • Pengemudi ojek online (Ojol)
  • Pemilik motor roda tiga pelaku usaha mikro, dengan PKB pokok maksimal Rp500.000

Menariknya lagi dalam program ini, Gubernur Khofifah memberikan tambahan kebijakan bagi kendaran angkutan umum subsidi/non subsidi.

Khusus non subsidi, Pemprov Jatim memberikan pengenaan sama dengan yang subsidi. "Segera penuhi persyaratan yang ditentukan sampai dengan 31 Desember 2025," sebuh Khofifah dalam unggahannya.

Selain itu, Pemprov Jatim menegaskan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB tidak naik.

"Jangan lewatkan kesempatan ini dulur. Ayo, ndang gas ke Samsat terdekat. Lebih cepat, lebih hemat, lebih tenang," pungkas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (*)

 

Berita Terbaru

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…