Cak Ji Sidak Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, STKIP Al-Hikmah Surabaya Ajukan Dua Syarat Pengembalian

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Hikmah Surabaya, Jumat (22/8/2025).
Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Hikmah Surabaya, Jumat (22/8/2025).

i

SURABAYA - Wakil Walikota Surabaya Armuji kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas dugaan penahanan ijazah alumni oleh Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Hikmah Surabaya, Jumat (22/8/2025).

Dalam mediasi tersebut, hadir sekitar 20 dari 100 orang alumni angkatan 2014 hingga 2025 yang menjadi korban penahanan ijazah.

Sebelumnya, salah seorang korban, Naedha (25) menjelaskan ratusan alumni sekaligus penerima beasiswa dari STKIP Al-Hikmah Surabaya ijazahnya telah ditahan.

“Jadi awalnya kami diminta tanda tangan kontrak, salah satu poinnya kalau kami lulus wajib melakukan pengabdian di STKIP selama 2 tahun,” tutur Agus kepada Cak Ji saat di Rumah Aspirasi, Selasa (13/8/2025).

Namun, pada tahun 2019 tiba-tiba pihak STKIP Al-Hikmah mengubah aturan wajib pengabdian menjadi 6 tahun.

“Nah sedangkan realitanya banyak mahasiswa yang belum dapat penempatan kerja di STKIP jadinya banyak yang menganggur, tapi ijazah ditahan jadinya gak bisa cari kerja,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, pria yang akrab disapa Cak Ji itu mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi antara kedua pihak.

Korban lainnya, Dzikrullah (27) menjelaskan sejak kelulusannya di tahun 2022, pihak STKIP Al-Hikmah Surabaya tidak pernah memberikan dokumen ijazah asli dengan alibi harus melakukan pengabdian mengajar selama 2 tahun.

Pengabdian mengajar tersebut nantinya akan ditempat di sekolah-sekolah yang menjadi mitra dengan STKIP Al-Hikmah.

“Nah, jadi kan kita ini menunggu, ya Cak Ji. Tapi mulai saya lulus tahun 2022 sampai sekarang pihak STKIP belum juga menempatkan kami untuk pengabdian, dan juga banyak teman-teman lain yang mengalami hal yang sama,” jelas Dzikrullah.

Sementara dokumen ijazah asli tidak dapat diambil sehingga banyak dari para alumni yang kesusahan untuk mencari tempat kerja.

Tidak hanya itu, lanjutnya, adanya perubahan lama masa pengabdian yang diubah menjadi menjadi 6 tahun secara tiba-tiba pada 2019 dan tanpa melalui pengumuman yang jelas.

Hal tersebut tentunya menjadi keresahan tersendiri, terutamanya bagi para alumni yang sudah mendapatkan pekerjaan di tempat lain.

“Jadi, saya memang pernah dipanggil untuk pengabdian, Pak, tapi dengan rentang yang cukup lama dari saat saya lulus. Ketika itu, saya sudah diterima mengajar di salah satu sekolah di Sidoarjo,” ujarnya.

“Apakah etis ketika saya baru masuk (kerja), terus tiba-tiba disuruh keluar oleh pihak kampus untuk pengabdian, di saat saya sudah menunggu sangat lama sekali untuk masa pengabdian tersebut,” imbuhnya.

Ia menuturkan bahwa selama ini STKIP hanya mau memberikan ijazah legalisir.

“Saat saya mau memasukkan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), tentu saya tidak bisa menggunakan legalisir ijazah saya. Akhirnya saya mintalah scan ijazah asli atau PDF-nya, tapi malah diberikan scan ijazah legalisir dan itu berulang kali terjadi,” paparnya.

Dzikrullah mengaku jika sudah berulang kali para alumni meminta untuk melakukan mediasi dengan STKIP terkait perkara tersebut. Namun, mediasi itu tidak pernah terealisasikan.

“Terakhir kami diminta mengisi google form, okeh sudah kami isi, tapi sampai sekarang hasil keputusan rapatnya seperti apa, terus jadinya kejelasannya ini bagaimana, itu tidak pernah disampaikan ke kami,” ujarnya.

Ada pula, korban lainnya, Muhammad Rofi’ (25) mengaku ijazah SMA miliknya ditahan karena digunakan sebagai jaminan dirinya sebagai penerima beasiswa STKIP Al-Hikmah.

“Jadi memang saya di semester 3 memutuskan untuk keluar (drop out) dari kampus karena saya sudah hilang harapan tentang masa depan saya ini bagaimana kalau kebijakannya seperti ini. Tapi, ternyata malah ijazah SMA saya yang juga ditahan,” ungkapnya.

Dia juga sudah pernah melakukan penagihan kepada pihak kampus, namun malahan diminta untuk membayar uang sebesar Rp 15 juta sebagai biaya ganti rugi karena pernah menjadi penerima beasiswa tersebut.

“Kalau kayak gitu kan juga semakin menyusahkan saya, saya sudah ada niatan mau kerja di pabrik saja gak bisa karena harus ada ijazah SMA,” ucapnya.

Setelah mediasi yang cukup panjang, akhirnya kedua pihak menyepakati beberapa hal.

Ketua STKIP Al-Hikmah Surabaya, Zainal Abidin mengatakan lama masa pengabdian mengajar akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian kontrak awal yakni 2 tahun.

Lokasi pengabdian juga dapat disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing, tidak wajib dari mitra yang bekerja sama dengan STKIP.

“Jadi kalau ada alumni yang sudah dapat kerja dan minimal 2 tahun, maka silahkan melampirkan SK kerjanya dari tempat tersebut,” ujar Zainal.

Selain itu, persyaratan pemenuhan wajib hafal 10 juz juga harus sudah terpenuhi.

Apabila sudah memenuhi dua persyaratan tersebut, maka alumni bisa langsung mengambil dokumen ijazah asli tersebut.

“Jadi kalau dua dokumen tadi sudah dibawa, serahkan ke kami, nanti bisa langsung diambil (ijazahnya) di kami kapanpun,” tuturnya.

Cak Ji juga menegaskan agar ijazah para alumni tersebut harus segera dikembalikan. Tapi, dengan catatan harus sudah memenuhi kewajiban dari dua persyaratan itu.

“Ijazah itu harus segera mungkin untuk diberikan kepada haknya, tapi dengan catatan kalau kewajiban mereka juga terpenuhi,” tegas Cak Ji. (*)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…