Bertambah Lagi, Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Akibat Klaim Eigendom oleh PT Pertamina

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan mediasi dengan para warga setempat di Wawali Armuji alias Cak Ji di Balai RW 01 Kelurahan Sawunggaling,
Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan mediasi dengan para warga setempat di Wawali Armuji alias Cak Ji di Balai RW 01 Kelurahan Sawunggaling,

i

SURABAYA, bacasaja.id - Masalah sengketa tanah eigendom oleh PT Pertamina (Persero) Kembali mencuat. Kali ini warga Wonokromo juga tidak bisa memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun meningkatkan sertfikat tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena eigendom veponding (EV) nomor 1278.

Dalam surat tersebut disebutkan dugaan kepemilikan lahan oleh BUMN energi di wilayah Wonokitri Surabaya seluas 220,4 hektar dengan kepemilikan SHGB sejumlah 725 dan SHM sebanyak 2.600.

Hal itu mereka alami, setelah sebelumnya para warga Darmo Hill, Keris Kencana, sampai Gunung Sari kepengurusan tanahnya juga ditolak oleh BPN karena turunnya surat perintah eigendom milik PT Pertamina.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan mediasi dengan para warga setempat di Balai RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (10/10/2025).

Pengurus RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Afandi menjelaskan pertama kali mengetahui terkait klaim tanah tersebut pada tahun 2021.

Kala itu, ada sekitar 18 warga yang akan memproses kepengurusan SHM setelah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tiba-tiba ditolak oleh BPN.

“Padahl dua gelomang sebelumnya lolos semua setiap kali mau meningkatkan sertfikat, tapi yang gelombang ketiga 18 orang ini, sudah smapai SK penetapan, tiba-tiba turun surat klaim eigendom 1278 dari Pertamina,” jelas Afandi dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/10/2025).

Ia mengungkapkan bahwa surat klaim tanah eigendom oleh PT Pertamina tersebut ternyata sudah dikeluarkan sejak 2010.

Oleh karena itu, pihak BPN melakukan penundaan sementara terhadap kepengurusan sertifikat.

“Akhirnya menunggu lah teman-teman ini, dikirnaya hanya satu atau dua bulan ternyata sampai bertahun-tahun, sampai sekarang ini tidak ada kabarnya,” tuturnya.

Dari sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) yang ada di RW 01 Kecamatan Wonokromo tersebut, ada 100 warga yang sudah memiliki SHM, 2 SHGB, dan sisanya memegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan surat persaksian.

“Itu belum lagi yang di RW 02 ada sekitar 200 orang, dan juga RW lainnya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, permasalahan atas klaim tanah eigendom 1278 tersebut juga dialami oleh warga Dukuh Pakis, Sawahan, termasuk Wonokromo.

Sementara Afandi juga mengaku tidak pernah ada bukti apapun yang diberikan dari PT Pertamina kepada para warga terkait klaim tersebut.

“Ya, kalau diklaim kalau enggak ada bukti kan enggak bisa artinya jika sertifikat itu sudah diterbitkan oleh BPN dan tidak ada yang menggugat selama 5 tahun berturut-turut, maka haknya tidak bisa digugat,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, salah satu pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Surabaya, Slamet mengatakan sebenarnya di wilayah tersebut banyak bangunan-bangunan yang merupakan cagar budaya, bahkan rumah para veteran yang sudah ditempati sejak tahun 1980-an dan memiliki SHM.

“Makanya Pertamina ini kok bisa ngeklaim tanahnya pejuang-pejuang. Sedangkan perjuangan Pertamina waktu jaman Belanda sendiri seperti apa, terus sekarang tanahnya pejuang ini mau ditempatkan di mana?,” kata Slamet kepada Armuji.

Ia berharap agar Armuji dapat membantu permasalahan tersebut agar para warga dapat mendapatkan Kembali hak-hak tanahnya.

“Kami mohon bantuannya Bapak (Armuji) agar para warga ini bisa mendapatkan hak-haknya Kembali dan merasa tenang,” imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Cak Ji itu pun berkomitmen akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

Ia meminta para warga yang menjadi korban klaim tanah eigendom Pertamina untuk kembali bermediasi di Gedung Srijaya Surabaya pada Rabu (15/10/2025) bersama Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan BPN I Surabaya.

“Jadi nanti mohon bapak/ibu bisa datang di Gedung Srijaya hari Rabu besok agar kita lakukan mediasi Bersama,” kata Cak Ji.

Ia juga menegaskan akan mengusut kasus tersebut sampai ke tingkat pusat.

Nantinya, Cak Ji juga akan meminta beberapa perwakilan korban untuk duduk bersama pimpinan Pertamina, kementrian ATR/BPN, dan perwakilan DPR RI dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Nanti juga akan kita kawal bersama ke Jakarta dengan perwakilan korban untuk mencari jalan keluar,” ujarnya.

Ia menghimbau agar tidak mudah tertipu oleh bantuan jasa dari pihak eksternal seperti pengacara, dan lain sebagainya dengan membayarkan uang nominal tertentu.

“Saya mohon agar bapak/ibu percayakan saja kepada kita Pemerintah Kota dan teman-teman DPR RI yang akan membantu karena mereka juga yang punya suatu kewenangan,” pungkasnya. (dims)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…