Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Rp486 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf saat rilis kasus korupsi penjualan BBM
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf saat rilis kasus korupsi penjualan BBM

i

JAKARTA- Kortastipidkor Polri mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran.

Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya, ujar Ahmad Yusuf.

Ia menjelaskan, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga justru mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi, katanya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT AKT.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar, ungkap Ahmad Yusuf.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Ahmad Yusuf menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, melakukan penelusuran aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tegas Ahmad Yusuf. 

Berita Terbaru

Dugaan Penganiayaan di Malunda, ini Penjelasan Tegas Kabid Humas Polda Sulbar!

Dugaan Penganiayaan di Malunda, ini Penjelasan Tegas Kabid Humas Polda Sulbar!

Selasa, 29 Sep 2026 12:40 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 12:40 WIB

POLDA SULBAR- Menanggapi dugaan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menegaskan bahwa Polres …

BURON JUDOL RP1 TRILIUN! Pelarian DPO ini Berakhir di Thailand, Bareskrim Polri Ungkap Modus dan Jejaknya

BURON JUDOL RP1 TRILIUN! Pelarian DPO ini Berakhir di Thailand, Bareskrim Polri Ungkap Modus dan Jejaknya

Selasa, 29 Sep 2026 11:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 11:05 WIB

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa pulang tersangka berinisial FP yang masuk dalam daftar…

DUKA MENDALAM SELIMUTI SURABAYA : Mantan Sopir Ambulans Kemanusiaan Berpulang dalam Tragedi Kapal Virgo 8

DUKA MENDALAM SELIMUTI SURABAYA : Mantan Sopir Ambulans Kemanusiaan Berpulang dalam Tragedi Kapal Virgo 8

Selasa, 29 Sep 2026 10:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 10:50 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id - Laut Jawa kembali menelan cerita duka yang menyayat hati dan menyisakan lara mendalam. Muhammad Kholis, seorang pria yang…

Kelurahan Bulak Banteng Surabaya Masuk 12 Besar Nasional Desa Cantik, Andalkan Ground Check untuk Pastikan Data Warga

Kelurahan Bulak Banteng Surabaya Masuk 12 Besar Nasional Desa Cantik, Andalkan Ground Check untuk Pastikan Data Warga

Selasa, 29 Sep 2026 10:45 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYA- Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, masuk dalam 12 Desa/Kelurahan Terbaik Tingkat Nasional dalam program Desa…

Kapolri Pimpin Korprapot, 50 Pati dan 4 PNS Polri Naik Pangkat

Kapolri Pimpin Korprapot, 50 Pati dan 4 PNS Polri Naik Pangkat

Senin, 28 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:19 WIB

JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi memimpin upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat (Korprapot) Perwira Tinggi (Pati) dan PNS Polri di Rupattama Mabes Polri, J…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 15:47 WIB

Senin, 28 Sep 2026 15:47 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam memilih daging sapi…