Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Rp486 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf saat rilis kasus korupsi penjualan BBM
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf saat rilis kasus korupsi penjualan BBM

i

JAKARTA- Kortastipidkor Polri mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran.

Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya, ujar Ahmad Yusuf.

Ia menjelaskan, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga justru mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi, katanya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT AKT.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar, ungkap Ahmad Yusuf.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Ahmad Yusuf menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, melakukan penelusuran aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tegas Ahmad Yusuf. 

Berita Terbaru

Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Les Leopard Sulit Ditebak, Harry Kane cs Bisa Menang?

Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Les Leopard Sulit Ditebak, Harry Kane cs Bisa Menang?

Rabu, 01 Jul 2026 10:27 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:27 WIB

ATLANTA– Langkah Timnas Inggris di fase gugur Piala Dunia 2026 akan langsung diuji oleh salah satu tim kuda hitam paling mengejutkan asal benua Afrika, R…

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Mbappe Bawa Prancis ke 16 Besar, Haaland Jadi Pahlawan Norwegia

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Mbappe Bawa Prancis ke 16 Besar, Haaland Jadi Pahlawan Norwegia

Rabu, 01 Jul 2026 10:20 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:20 WIB

NEW YORK — Langkah Timnas Prancis di ajang Piala Dunia 2026 masih belum terbendung. Bersua Swedia pada babak 32 besar di New York New Jersey Stadium, Rabu (…

Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, KPK Dalami Dugaan TPPU

Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, KPK Dalami Dugaan TPPU

Selasa, 30 Jun 2026 13:30 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 13:30 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi. Japto diperiksa terkait dugaan g…

Prediksi Skor Prancis vs Swedia Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Mbappe-Dembele Jadi Momok Menakutkan!

Prediksi Skor Prancis vs Swedia Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Mbappe-Dembele Jadi Momok Menakutkan!

Selasa, 30 Jun 2026 12:41 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 12:41 WIB

EAST RUTHERFORD– Turnamen akbar Piala Dunia 2026 kini telah memasuki fase gugur yang menegangkan. Salah satu laga panas yang paling dinantikan di babak 32 b…

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Duel Sengit Diallo vs Haaland!

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Duel Sengit Diallo vs Haaland!

Selasa, 30 Jun 2026 10:09 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:09 WIB

TEXAS- Babak gugur Piala Dunia 2026 kini memasuki fase krusial. Salah satu duel sengit yang menarik perhatian di babak 32 besar adalah pertemuan antara Pantai…

Atasi Macet di Surabaya Barat, Pemkot Uji Coba Lalu Lintas Jalan Radial Road Lontar

Atasi Macet di Surabaya Barat, Pemkot Uji Coba Lalu Lintas Jalan Radial Road Lontar

Selasa, 30 Jun 2026 10:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:06 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya membuka akses Jalan Radial Road Lontar pada Senin (29/6/2026) sore. Jalan tersebut dibuka sekaligus untuk …