Jadi Buron Internasional Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pertamina, Lokasi Keberadaan Riza Chalid Teridentifikasi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Riza Chalid
Riza Chalid

i

JAKARTA - Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC). Menurut informasi dari laman Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

Berikut deretan fakta-fakta penerbitan Interpol red notice Riza Chalid dikutip dari KompasTV. 

Diterbitkan Seminggu Lalu 

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan red notice Interpol Riza Chalid sudah diterbitkan seminggu lalu. 

"Hari ini, hari Minggu tanggal 1 Februari (20256), secara resmi kami sampaikan bahwa kami dari NCB Interpol Indonesia menyampaikan Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Khalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 atau seminggu yang lalu," kata Untung di Jakarta, Minggu (1/2/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV. 

Identifikasi Lokasi 

Untung mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi Riza Chalid. 

"Subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan," ujarnya. 

Untung mengatakan Interpol red notice Riza Chalid diterbitkan markas besar Interpol di Lyon, Prancis, tetapi ia memastikan keberadaan Riza Chalid tidak berada di Prancis. 

"Tetapi ada di salah satu negara, member country dari Interpol itu sendiri. Jadi, di Interpol itu ada 190 negara anggota, member country dan di salah satu negara itu sudah kami petakan," ujarnya. 

Namun, dalam kesempatan itu ia tidak menyebutkan lokasi Riza Chalid secara spesifik. 

"Untuk subjek Interpol red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut," ujarnya.

Disebar ke 196 Negara 

Untung mengungkapkan red notice Riza Chalid sudah disebar ke 196 negara anggota. 

"Untuk red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," ucapnya. 

Setelah terbitnya red notice, Untung mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap Riza Chalid. 

"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut," tuturnya.  

Kasus dan Peran Riza Chalid

Muhammad Riza Chalid terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

“Tersangka dengan inisial MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025), dilansir KompasTV.

Padahal, kata Abdul Qohar, ketika melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM.

Di samping itu, Riza Chalid juga terindikasi menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sudah (jadi tersangka TPPU),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dia mengatakan, penetapan itu sudah dilakukan sejak 11 Juli 2025. Setelah itu, nama Riza Chalid masuk daftar pencarian orang (DPO) per tanggal 19 Agustus 2025.

“Terhadap MRC, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, sebagaimana dikutip dari Antara.

Anang menuturkan, Riza Chalid ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak tiga kali.

Anang mengatakan Kejagung memproses penerbitan red notice terhadap Riza Chalid hingga akhirnya red notice tersebut terbit pada 23 Januari 2026, seperti keterangan NCB Interpol Indonesia sebelumnya. (*)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…