Armuji Sidak Dugaan Kasus PHK Sepihak dan Gaji tak Dibayar, Korban Cuma Diberi Rp 230 Ribu per Bulan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Armuji melakukan sidak ke PT Kasa Husada Wira Jatim
Armuji melakukan sidak ke PT Kasa Husada Wira Jatim

i

SURABAYA - Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas dugaan, serta tunggakan pesangon dan gaji yang dialami mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim, pada Senin (15/9/2025).

Salah seorang perwakilan korban, Mochammad Yusuf mengungkapkan sejak 1 Agustus 2025 perusahaan menurunkan jabatan seluruh manager dan supervisor tanpa ada alasan yang jelas.

Hal itu mengakibatkan para korban tidak bisa mendapatkan tunjangan karena diturunkan tanpa melalui surat peringatan (SP).

Kemudian, pada 15 Agustus 2025 pihak perusahaan secara tiba-tiba mengumumkan akan dilakukannya PHK massal kepada seluruh karyawan.

Yusuf menuturkan para mantan karyawan yang di PHK hanya mendapatkan pesangon per bulannya sebesar Rp 250.000, biaya BPJS tidak pernah dibayarkan, dan gaji sejak tahun 2023 sampai 2025 hanya dibayarkan 5 persen dari gaji pokok.

Sementara, pihak perusahaan tidak pernah mau mendengarkan tuntutan karyawan dan kesepakatan tidak pernah dicapai.

“Sedangkan pihak perusahaan selalu menantang kami, katanya ‘ayo kalau berani naikkan tuntutannya ke dinas, ayo ke pengadilan’, padahal kami bisa kok diajak diskusi win-win solution. Masa sebulan hanya Rp 250.000, sedangkan kita juga harus menafkahi keluarga,“ ungkap Yusuf.

Ia meminta agar perusahaan juga melihat pengorbanan para karyawan yang bersedia sejak tahun 2023 hanya dibayar 50 persen dari gaji pokok.

“Jadi teman-teman juga sudah banyak mengalah, artinya sangat tidak manusiawi. Kan bisa misalnya pesangon itu dicicil tiga kali atau dari Rp 140 juta dikasih Rp 50 juta dulu, kan nanti bisa digunakan untuk membuka wirausaha atau yang lain,” paparnya.

Ada juga korban lain, perwakilan pensiunan PT Kasa Husada Wira Jatim pada tahun 2024 menerangkan bahwa pihak perusahaan pernah menjanjikan akan membayar 50 persen dari kekurangan gaji sejak tahun 2023.

Namun, kenyataannya sampai Juli 2025 tidak pernah ada tindak lanjut mengenai pesangon maupun kekurangan gaji tersebut.

“Saya sudah bekerja disini sejak tahun 1991 sampai 2024, jadi saya mewakili delapan pensiunan lainnya ini bagaimana? Karna sudah gak punya penghasilan, di usia segini juga enggak ada yang bisa diperbuat,” ungkap perwakilan pensiunan tersebut.

Ketua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Kasa Husada Wira Jatim, Norman menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan pasca pandemi Covid-19 memang semakin terus menurun, bahkan kini hampir pailit.

Hal tersebut disebabkan karena adanya penurunan penjualan dan kondisi keuangan yang tidak membaik pasca pandemi Covid-19, serta pinjaman yang menumpuk hingga utang mencapai lebih dari Rp 24 miliar.

Akhirnya, Norman pun yang saat itu menjabat sebagai direktur PT Kasa Husada Wira Jatim harus melakukan efesiensi anggaran dengan melakukan PHK pada sebagian besar karyawannya.

“Setiap bulannya saja, kalau diluar biaya listrik, air, dan lain sebagainya, untuk beban gaji karyawan per bulannya mencapai Rp 500 juta terus dikalikan 10 bulan sudah Rp 5 miliar. Apalagi UMR Surabaya minimal Rp 5 juta, belum lagi biaya perawatan alat-alat kita,” jelas Norman.

Keputusan itu pun juga telah didiskusikan dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya dan Jawa Timur, serta PT Panca Wira Usaha (PWU) sebagai perusahaan induk dari PT Kasa Husada Wira Jatim.

“Kami pun sudah menaati sesuai aturan yang berlaku. Karena kalau beban gaji terlalu tinggi itu juga akan mengganggu proses produksi kami,” ucapnya.

Ia menuturkan, mulanya perusahaan hanya berniat melakukan PHK terhadap 51 orang saja.

Namun, PT PWU menuntut untuk melakukan PHK terhadap seluruh karyawan.

“Akhirnya kami berhitung kembali sekiranya berapa besaran pesangon yang bisa diberikan per bulannya karena penjualan mulai 2023 saja terus merosot sampai sekarang,” ucapnya.

Norman menegaskan jika kondisi kas perusahaan saat ini benar-benar kosong, sehingga tidak bisa memenuhi seluruh tuntutan para mantan karyawan tersebut.

“Kalau misalnya pun kami ada uang kas, pasti langsung ditarik disebut oleh perbankan karena utang perusahaan itu banyak sekali,” tegasnya.

Ia juga mengaku 16 orang petinggi perusahaan yang masih bekerja hingga saat ini, sejak 2023 hanya digaji sebesar 50 persen dari gaji pokok.

“Bahkan, sejak setahun terakhir ini pun 16 orang petinggi perusahaan misal komisaris, direktur, dan lain sebagainya yang masih bekerja, itu dibayarnya gaji harian,” ucapnya.

Akhirnya, Cak Ji, sapaan akrabnya, menyarankan agar Disperinaker Kota Surabaya untuk mendampingi mediasi dan mengawal tuntutan-tuntutan yang diajukan korban hingga mencapai kesepakatan.

“Kan setelah ini bakal ada banyak mediasi-mediasi lainnya kan, saya minta Disperinaker untuk mendampingi para korban ini karena mereka selama ini tidak pernah ada perwakilan dari pihak korban,” tutur Cak Ji.

Ia meminta agar Disperinaker memediasi kedua pihak sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku, serta hak-hak korban dapat terpenuhi.

“Tolong tuntutan teman-teman ini dikawal dan disesuaikan dengan aturan dan kebijakan yang berlaku,” pungkasnya. ***

Berita Terbaru

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…