SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Kampung Cerdas menghadapi sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait kesinambungan program Pemerintah Kota Surabaya di tingkat kampung.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menggulirkan Program Kampung Pancasila sebagai kelanjutan dari Kampung Madani, dengan Kader Surabaya Hebat (KSH) menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan.
Namun, muncul kekhawatiran bahwa hadirnya Raperda Kampung Cerdas justru menambah beban kader tanpa penyelesaian program sebelumnya.
Ernawati, salah satu petugas KSH, mengaku resah jika kembali ditunjuk sebagai pelaksana lapangan program baru, sementara pemahaman terhadap Program Kampung Pancasila dinilainya belum sepenuhnya tuntas.
“Ini ujung-ujungnya KSH lagi sebagai pelaksana lapangan, padahal program Kampung Pancasila belum selesai kami kuasai, seperti halnya Kampung Madani,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kesiapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan berbagai aplikasi digital milik Pemkot Surabaya yang menjadi pendukung program-program kampung.
“Aplikasi Sayang Warga dan Aplikasi Wargaku Surabaya saja masih belum tuntas dikuasai kader maupun masyarakat. Kenapa masih ada rencana program baru lagi?” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini tidak dimaksudkan untuk menumpuk program, melainkan memberikan arah dan kepastian hukum bagi pengembangan kampung berbasis konsep smart city.
Menurut Azhar, Raperda Kampung Cerdas justru disusun untuk menyelaraskan konsep pengembangan kampung di Surabaya dengan standar internasional, khususnya ASEAN Smart City Network (ASCN), agar Surabaya dapat membuka peluang kerja sama antarnegara di kawasan ASEAN.
“Surabaya pernah dinominasikan masuk ASEAN Smart City Network, tetapi belum lolos karena belum memiliki payung hukum yang jelas,” jelas Azhar saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (31/1/2026).
Dalam Raperda tersebut, lanjut Azhar, Pansus merancang pembentukan komite khusus pengembangan kampung cerdas. Komite ini akan bertugas menangani perencanaan strategis, intervensi kebijakan, hingga perlindungan dalam pengembangan kampung cerdas.
“Anggotanya nanti terdiri dari akademisi, praktisi, dan OPD terkait. KSH itu produk Perwali dan SK-nya dari wali kota, sedangkan ini produk perda. Jadi pelaksananya lembaga baru, bukan KSH,” tegasnya.
Azhar menambahkan, secara infrastruktur Surabaya dinilai telah cukup siap untuk masuk dalam jaringan ASCN. Namun, ketiadaan regulasi khusus menjadi kendala utama selama ini.
Karena itu, Raperda Pengembangan Kampung Cerdas diharapkan menjadi landasan hukum krusial agar pembangunan kampung berbasis smart city berjalan terarah, berkelanjutan, dan tidak tumpang tindih. (dims)
Editor : Redaksi