Gugatan Wanprestasi Lawan Anggota DPD RI di PN Surabaya, Penggugat  Justru Berulang Kali Mangkir

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lia Istifhama
Lia Istifhama

i

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/02/26). Namun, berulang kali pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan.

Perkara ini bermula dari dugaan perubahan hubungan hukum, dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Aset yang disengketakan adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Kuasa hukum tergugat, Nurul Hidayat, SH, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini memasuki tahap jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat.

“Agenda hari ini adalah jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat,” ujar Nurul Hidayat yang akrab disapa Dayat usai persidangan.

Namun, baik prinsipal maupun kuasa hukum penggugat kembali tidak hadir. Menurut Dayat, ketidakhadiran tersebut telah terjadi sebanyak empat kali.

“Kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ini menunjukkan kurangnya keseriusan dari pihak penggugat. Ini sudah empat kali tidak hadir. Biasanya yang tidak hadir itu tergugat, tapi ini justru penggugat,” tegasnya.

Pihak tergugat menegaskan bahwa sejak awal hubungan hukum yang terjadi adalah pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, bukan jual beli aset sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.

Namun demikian, pihak tergugat juga menyatakan bahwa uang pinjaman yang disebut dalam gugatan tersebut tidak pernah diterima oleh tergugat. Karena itu, menurut mereka, dalil wanprestasi menjadi tidak relevan apabila objek pinjaman sendiri tidak pernah terealisasi.

Politisi perempuan sekaligus anak dari tergugat, Lia Istifhama, turut angkat bicara atas perkara yang menimpa ibunya.

“Bagaimana mungkin dikatakan wanprestasi, jika uang yang disebut sebagai pinjaman itu sendiri tidak pernah diterima? Jika gugatan benar, mengapa substansinya berubah-ubah dan penggugat berulang kali tidak hadir?” ujarnya.

Lia juga merujuk pada putusan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menurutnya menyatakan bahwa hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli aset.

Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk hadir pada sidang berikutnya. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan.

Sidang lanjutan tersebut diperkirakan menjadi momentum penting untuk melihat keseriusan penggugat dalam melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan. Apabila ketidakhadiran kembali terjadi, majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan acara perdata.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis pesantren yang memiliki nilai sosial dan historis di kawasan Jemursari, Surabaya. (dm)

Berita Terbaru

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

SIDOARJO – Polemik dipulangkannya empat orang yang sebelumnya diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Candi masih terus menyita p…

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

POLDA SULBAR- Memastikan ketersediaan sarana yang layak dan mendukung proses pendidikan serta pembentukan karakter calon Bhayangkara masa depan, Wakapolda…

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

Sabtu, 18 Jul 2026 15:20 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 15:20 WIB

MAMUJU TENGAH – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng), Polda Sulbar, dalam memberantas peredaran gelap n…

Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo

Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo

Sabtu, 18 Jul 2026 15:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 15:13 WIB

SURAKARTA – Karaton Surakarta Hadiningrat menggelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo pada Sabtu Legi, 18 Juli 2026, b…

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Sabtu, 18 Jul 2026 12:53 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:53 WIB

POLDA SULBAR - Program unggulan Ditlantas Polda Sulbar lewat “Polantas Karib” kembali hadir menyapa dan mengulurkan tangan bagi warga yang membutuhkan di Kota M…

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina Final Piala Dunia 2026: Lamine Yamal dan Lionel Messi Jadi Sorotan

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina Final Piala Dunia 2026: Lamine Yamal dan Lionel Messi Jadi Sorotan

Sabtu, 18 Jul 2026 10:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:00 WIB

NEW JERSEY- Panggung pamungkas turnamen sepak bola termegah di dunia akhirnya resmi terbentuk. Dua raksasa sepak bola dari konfederasi berbeda, Spanyol dan…