Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Tolak Eksepsi Tergugat BPKAD dan Turut Tergugat Il BPN Kota Surabaya II

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Surabaya
Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Surabaya

i

SURABAYA— Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Perkara nomor 1245/Pdt.G/2025/PN SBY, yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Yusuf K, S.H., M.Hum., Sidang beragendakan pembacaan Amar Putusan Sela dengan (by Ecourt), Selasa (7/04/2026).

Dalam Amar Putusan Sela MENGADILI Menyatakan Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II; Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Menyatakan Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II“.

Memerintahkan kepada Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II untuk melanjutkan perkara ini sampai Putusan Akhir. Menangguhkan biaya perkara ini hingga Putusan Akhir.

Pihak Penggugat: Murti Winingsih alias Murtiningsih, Endang, Suryono, Djoko Purnomo, Lilik, Munali, Muliana, Mantik didampingi Kuasa Hukum Penggugat Budiyanto,S.,H.

*Pihak Tergugat Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Surabaya.

*Pihak Turut Tergugat 1. Lurah Tanah Kali Kedinding. 2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya II

Lilik salah satu ahli waris Mukelar P Tilam merasa senang dan bersyukur dengan hasil Putusan Sela, “Alhamdulillah” Penjagaan marwah peradilan, penerapan Sistem Manajemen. Marwah pengadilan kehormatan, integritas, dan martabat lembaga peradilan sebagai benteng keadilan yang sakral. Ia wajib dijaga melalui kemandirian hakim, perilaku jujur, serta putusan yang bersih dari mafia peradilan dan Menjaga marwah memastikan kepercayaan publik dan wibawa hukum tetap kokoh.

Sengketa administratif terkait hak kepemilikan tanah Waris Mukelar P Tilam di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran – Surabaya. Ahli waris dari Mukelar P Tilam, pemilik tanah Pogot dengan nomor surat Letter C No. 45 Persil 107, No. 450 Persil 125, dan Persil 102, yang dimiliki oleh Ahli waris di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, mengaku mengalami kesulitan serius dalam memperoleh salinan dokumen resmi milik keluarganya.

“Sejak awal tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan maupun dialihkan hak kepemilikannya. Namun, ketika ahli waris meminta melihat buku Keretek desa sampai berita ini diunggah pihak Kelurahan Tanah Kali Kedinding menolak memberikan akses,” terang Lilik didampingi enam ahli waris yang lainnya.

Budiyanto, S. H. selaku Kuasa Hukum Para Penggugat menyampaikan bahwa Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak seluruh eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat merupakan putusan yang tepat dan mencerminkan penerapan hukum yang benar.

Majelis Hakim secara tegas telah menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga dalil Para Tergugat yang mencoba mengalihkan perkara ini ke ranah lain terbukti tidak berdasar.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara yang kami ajukan adalah murni sengketa hak keperdataan atas tanah, bukan sengketa administrasi, sehingga harus diperiksa dalam Peradilan Umum.

Kami menilai upaya eksepsi yang diajukan sebelumnya lebih merupakan strategi untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara, namun telah dipatahkan oleh Majelis Hakim melalui Putusan Sela ini.

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, maka perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan kami siap untuk ⁠membuktikan seluruh dalil gugatan secara terang dan terbuka di persidangan.

Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh pihak dapat mengikuti persidangan secara objektif serta menjunjung tinggi asas keadilan.(panjinusantara.com)

 

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…

Tindak Lanjut Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Polda Sulbar Tingkatkan Kesiapsiagaan

Tindak Lanjut Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Polda Sulbar Tingkatkan Kesiapsiagaan

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

POLDA SULBAR - Menindak lanjuti atensi Kapolri terkait langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan Surat Telegram …

Polri Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Seluruh Wilayah

Polri Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Seluruh Wilayah

Rabu, 02 Sep 2026 11:23 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:23 WIB

POLDA SULBAR- Polri memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Penguatan tersebut…