Komisi A Desak Evaluasi Total ASN di Balai RW, Jangan Ganggu Pelayanan Dispendukcapil Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rio Pattiselanno
Rio Pattiselanno

i

SURABAYA – Kebijakan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Rukun Warga (RW) mendapat sorotan Komisi A DPRD Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan administrasi kependudukan di kantor dinas.

Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (12/10/2026).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia serta dampak penempatan personel di Balai RW terhadap pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Menurut Rio, kebijakan yang berlaku sejak 1 Oktober 2026 itu harus diukur berdasarkan hasil nyata. Kehadiran ASN di tengah masyarakat semestinya mampu mempercepat pelayanan, bukan justru menimbulkan persoalan baru akibat berkurangnya personel di kantor pelayanan utama.

Rio mencontohkan Kecamatan Semampir yang memiliki lima kelurahan dan sekitar 70 Balai RW. Jika setiap Balai RW ditempatkan tiga hingga empat petugas, jumlah personel yang dibutuhkan bisa mencapai 210 hingga 280 orang.

“Bagaimana pelayanan publik di Dispendukcapil setelah kebijakan per 1 Oktober kemarin? Kami ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan lancar dan tidak terganggu,” ujar Rio.

Politisi PSI tersebut juga menyoroti kemampuan teknis ASN yang bertugas di Balai RW. Ia mengingatkan agar petugas tidak sekadar menjadi perantara pengaduan, tetapi mampu memberikan pendampingan dan solusi awal atas persoalan administrasi yang dihadapi warga.

“Kalau warga bertanya soal masalah teknis yang tidak dikuasai petugas di Balai RW, lalu hanya dijawab ‘akan diteruskan ke dinas terkait’, ini justru tidak efektif. Evaluasi total harus dilakukan,” tegasnya.

Rio menilai, penempatan ASN di tingkat RW harus benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat. Karena itu, Pemkot Surabaya perlu memastikan kompetensi petugas, pembagian personel, serta kesinambungan pelayanan di kantor dinas tetap terjaga.

ASN Balai RW Didorong Percepat Digitalisasi

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, menjelaskan bahwa penempatan ASN di Balai RW dirancang untuk mempercepat digitalisasi pelayanan publik.

Pada 2027, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan semakin diperluas menuju integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.

“ASN yang turun ke Balai RW memiliki peran besar untuk mendampingi warga, terutama kelompok masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi. Kami ingin mendorong kemandirian warga dalam mengurus dokumen secara mandiri melalui layanan digital,” terang Irvan.

Menurut Irvan, keberadaan ASN di Balai RW diharapkan membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam mengakses layanan digital, sehingga pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah.

Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi perhatian Komisi A DPRD Surabaya. Evaluasi diperlukan untuk memastikan penempatan ASN di Balai RW benar-benar meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan, bukan sekadar memindahkan lokasi kerja pegawai.

DPRD pun menekankan pentingnya keseimbangan antara pelayanan langsung di lingkungan warga dan pelayanan administrasi di kantor dinas. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendekatkan layanan publik tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini dibutuhkan masyarakat. (dim)

Berita Terbaru

Pimpin Commander Wish, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto Tegaskan Disiplin dan Penguatan Kamtibmas

Pimpin Commander Wish, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto Tegaskan Disiplin dan Penguatan Kamtibmas

Selasa, 13 Okt 2026 15:44 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:44 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda, Irjen Pol Totok Suharyanto, secara perdana memaparkan arah kebijakan strategisnya melalui penyampaian commander wish kepada seluruh …

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

Selasa, 13 Okt 2026 14:59 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 14:59 WIB

JAKARTA-  JAKARTA – Polri melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan tiga Kapolda di Rupattama Ma…

Gugatan Lelang Rumah Rp920 Juta, Steven Yuwono Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Gugatan Lelang Rumah Rp920 Juta, Steven Yuwono Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Selasa, 13 Okt 2026 14:35 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 14:35 WIB

SURABAYA – Proses lelang rumah di Perumahan Dharmahusada Mas Blok AJ Nomor 17, Surabaya, digugat pemiliknya, Steven Yuwono Tjandra. Gugatan tersebut diajukan u…

Polda Sulbar Gelar Operasi Berantas Sarang Narkoba hingga Malam Hari, Ini Hasil Penyisirannya

Polda Sulbar Gelar Operasi Berantas Sarang Narkoba hingga Malam Hari, Ini Hasil Penyisirannya

Selasa, 13 Okt 2026 09:54 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 09:54 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulbar gelar KRYD malam hari menyasar lokasi rawan penyalahgunaan narkotika. Polisi tegaskan pengawasan dan patroli dialogis terus berjalan.…

Bangun Soliditas Tanpa Sekat, Kapolda Sulbar Ajak PJU dan Anggotanya Olahraga Hingga Cek Kesehatan

Bangun Soliditas Tanpa Sekat, Kapolda Sulbar Ajak PJU dan Anggotanya Olahraga Hingga Cek Kesehatan

Selasa, 13 Okt 2026 09:43 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 09:43 WIB

Sambil cegah potensi gangguan kesehatan anggota, Kapolda Sulbar Irjen Totok Suharyanto tunjukkan gaya kepemimpinan humanis lewat kegiatan olahraga bersama Biddo…

Gugatan Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda Sulbar Menang di PN Majene 

Gugatan Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda Sulbar Menang di PN Majene 

Selasa, 13 Okt 2026 07:35 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 07:35 WIB

MAJENE – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Senin (12/10/2026), berakhir dengan putusan penolakan terhadap gugatan praperadilan …