Polisi menunjukkan tersangka saat ungkap kasus perdagangan detonator peledak ikan, di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (19/2/2021). Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap sebanyak dua tersangka yang berinisial M (47) dan A (41) atas dugaan kasus memperdagangkan detonator peledak ikan secara ilegal serta mengamankan barang bukti salah satunya detonator sebanyak 3 ribu buah. Don
Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai
Editor : Redaksi