Dalam Sehari, Empat Warga Diwek Jombang Dibekuk Polisi karena Narkoba

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 26 Feb 2021 08:55 WIB

Dalam Sehari, Empat Warga Diwek Jombang Dibekuk Polisi karena Narkoba

i

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchamad Mukid.

BACASAJA.ID - Polres Jombang tak kenal lelah terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba. Bahkan, dalam sehari, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus empat tersangka pada hari Senin (22/02/2021) lalu.

Keempat tersangka yang dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang itu masih ada keterkaitan jaringan dari tersangka yang sudah ditangkap terlebih dulu. Barang bukti narkoba yang diamankan ada yang berupa sabu dan pil koplo.

Baca Juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?

Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid menjelaskan, tersangka A Rozak (36) warga Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, ditangkap sekitar Jam 00.30 WIB, bersama barang buktinya berupa sabu seberat 1,14 gram dan pil koplo sebanyak 560 butir.

Baca Juga: Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak di TKP Waktu Kejadian

"Ada juga tersangka yang selama ini sudah menjadi target operasi anggota, yaitu M. Arifin (36) dan Mujiono (36) keduanya warga Kecamatan Diwek, ditangkap pada Jam 01.30 WIB, dengan barang bukti sabu 1.76 gram," ujar Kasat Resnarkoba.

AKP Mukid menambahkan, ada satu tersangka lagi yang ditangkap pada pukul 13.00 WIB yaitu, Ryan (28), dengan barang bukti sabu dengan 5 kemasan plastik, dengan total berat kotor seberat 1.94 gram, dan juga sisa sabu yang ada dipipet kaca seberat 1.64 gram.

Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti

"Bukan hanya sabu dan pil barang bukti yang diamankan, tapi ada juga timbangan uang tunai dan alat komunikasi berupa Handphone, keempat tersangkah masih dalam penyelidikan mungkin ada pelaku lain," pungkasnya. (Ftr/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU