Catat! Ini Syarat Warga Non Surabaya yang Diizinkan Melintas

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 06 Mei 2021 14:41 WIB

Catat! Ini Syarat Warga Non Surabaya yang Diizinkan Melintas

i

Petugas saat memeriksa pengendara mobil yang berplat selain Surabaya di titik penyekatan Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).

BACASAJA.ID -Ada pengecualian bagi warga non Surabaya untuk bisa melintas selama larangan mudik pada 6-17 Mei. Namun, ada beberapa kriteria atau syaratnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyebut ada tiga kategori yang boleh keluar masuk meski di luar plat rayonisasi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik (L dan W).

Baca Juga: Hari Pertama Tidak Ada Sidak ASN, Begini Alasan Bupati Trenggalek

Pertama, yang diizinkan yakni ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD. "Disertai dengan surat tugas dari minimal eselon dua atau pimpinan tertinggi," ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Kedua, bagi pegawai swasta dari luar rayon yang ingin keluar masuk Surabaya harus membawa surat tugas dan juga identitas. Minimal membawa ID Card atau KTP.

Baca Juga: Arus Balik, Warga Surabaya Diimbau Sertakan Hasil Swab

Ketiga yang diizinkan yaitu  perjalanan darurat. Misalnya, darurat medis ibu hamil yang disertai surat SIKM dari persngkat desa setempat.

"Dari RT/RW kepala desa kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan," kata dia.

Baca Juga: Pemudik Asal Surabaya Gratis Swab Antigen, Begini Caranya

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menambahkan khusus untuk pekerja akan diberikan stiker bertuliskan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya' untuk memberikan akses masuk selama 6-17 Mei 2021.Mereka akan dibebaskan keluar masuk.

"Tagging ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keluar masuknya warga khususnya kategori pekerja," ucap Teddy. (ads)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU