Catat! Ini Syarat Warga Non Surabaya yang Diizinkan Melintas

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas saat memeriksa pengendara mobil yang berplat selain Surabaya di titik penyekatan Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).
Petugas saat memeriksa pengendara mobil yang berplat selain Surabaya di titik penyekatan Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).

i

BACASAJA.ID -Ada pengecualian bagi warga non Surabaya untuk bisa melintas selama larangan mudik pada 6-17 Mei. Namun, ada beberapa kriteria atau syaratnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyebut ada tiga kategori yang boleh keluar masuk meski di luar plat rayonisasi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik (L dan W).

Pertama, yang diizinkan yakni ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD. "Disertai dengan surat tugas dari minimal eselon dua atau pimpinan tertinggi," ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Kedua, bagi pegawai swasta dari luar rayon yang ingin keluar masuk Surabaya harus membawa surat tugas dan juga identitas. Minimal membawa ID Card atau KTP.

Ketiga yang diizinkan yaitu  perjalanan darurat. Misalnya, darurat medis ibu hamil yang disertai surat SIKM dari persngkat desa setempat.

"Dari RT/RW kepala desa kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan," kata dia.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menambahkan khusus untuk pekerja akan diberikan stiker bertuliskan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya' untuk memberikan akses masuk selama 6-17 Mei 2021.Mereka akan dibebaskan keluar masuk.

"Tagging ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keluar masuknya warga khususnya kategori pekerja," ucap Teddy. (ads)

Berita Terbaru

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

  Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam) JAKARTA- Komisi …

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Rabu, 03 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019. T…