Larangan Mudik Lebaran, Kendaraan Barang boleh Keluar-Masuk Lumajang

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugraha dan Nugraha Yudha Mudiarto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugraha dan Nugraha Yudha Mudiarto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang.

i

BACASAJA.ID - Selama masa pandemi Covid 19, beberapa tahun terakhir, arus lalu lintas tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk lebaran kali ini, kendaraan barang semisal dam truk dan tronton bermuatan pasir tetap bebas beroperasi.

Tentu saja hal tersebut menurut Nugraha Yudha Mudiarto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, disesesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang kendaraan darat yang diizinkan beroperasi selama masa larangan mudik lebaran 1442 Hijriah mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.

"Untuk kendaraan barang belum ada larangan beroprasi kecuali membawa penumpang," ujarnya, Jumat (07/5/2021).

Selain itu, Nugraha Yudha juga menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas terkait pengoprasian kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku, kendaraan barang bermuatan over dimension over loading (ODOL).

"Sesuai aturan saja, penindakan kalau ditemukan angkutan barang yang ODOL (over dimensi - over load)",Tegasnya.

Lebih jauh, Nugraha Yudha menjelaskan sejumlah kendaraan darat untuk penumpang yang masih diijinkan beroprasi selama masa larangan mudik, memiliki kriteria khusus semisal, Perjalanan dinas, Bekerja, Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit,

Dan juga bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti, Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, Kunjungan keluarga yang sakit, Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, 
Ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping.

"Pelayanan kesehatan yang darurat, perjalanan dinas yang tentunya dengan ketentuan surat tugas dengan tanda tangan basah pimpinannya," terangnya.

Sementara itu hal senada juga disampaikan Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugraha. Pihaknya menegaskan belum ada pembatasan kendaraan barang beroperasi, kecuali dengan ketentuan yang berlaku, disinggung soal lonjakan kendaraan jelang lebaran, pihaknya menegaskan masih belum ada lonjakan kendaraan.

"Signifikan saat ini jumlah kendaraan berkurang mas. sampai saat ini belum ada kebijakan pembatasan angkutan barang," pungkasnya. (bas)

Berita Terbaru

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…