BACASAJA.ID - Fakta mengejutkan ditemukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya. Mereka merilis hasil laporan tentang produk pangan yang beredar di masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, terdapat sekitar 78,9 persen prouk makanan yang beredar rupanya tanpa izin.
"Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan pangan di Jatim tahun 2021," ungkap Kepala Balai BPOM Surabaya Rustyawati, Senin (10/5/2021).
Rustyawati menambahkan, temuan itu sendiri dimaksudkan untuk memperingatkan dan melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Target diutamakan pada pangan olahan Tanpa lzin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan Iain-Iain) pada sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, swalayan, supermarket. hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel) serta pangan berbuka puasa (takjil)," tuturnya.
Penyelidikan BPOM Surabaya itu bukannya tanpa alasan. Pasalnya, setiap mendekati Lebaran dan hari-H Lebaran, konsumsi pangan masyarakat cenderung meningkat. Situasi tersebut kerap dimanfaatkan pedagang dengan meningkatkan pasokan bahan makanan.
"Kerap ditemukan bahan pangan yang dipasok tidak memenuhi standar pangan sehingga kami mengadakan intensifikasi pangan menjelang hari besar keagamaan," ujarnya. (tna)
Editor : Redaksi