Perlu Payung Hukum Dalam Pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 12 Des 2020 20:42 WIB

Perlu Payung Hukum Dalam Pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa

i

Wakil Bupati Bojonegoro Drs H Budi Irawanto M.Pd. (foto: San)

BACASAJA.ID - Wakil Bupati Bojonegoro Drs H Budi Irawanto M.Pd, meminta kepada dinas terkait untuk menyiapkan payung hukum, terkait pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD).

Menurut Budi Irawanto, BKD ini bisa menjebak Kepala Desa (Kades) jika belum ada regulasi untuk pelaksanaan BKD, sehingga perlu disiapkan payung hukum terkait pelaksanaan BKD di tingkat Desa.

"Kita sama sama carikan payung hukum yang jelas, agar Kepala Desa tidak menjadi korban dalam pelaksanaan BKD," kata Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.

Budi Irawanto menambahkan, sejak awal pemberian BKD kepada pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) tidak sesuai aturan, contoh seperti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan,(PBB) dan pembangunan sebelumnya harus sudah selesai.

"Banyak Desa yang tak sesuai aturan, namun mendapatkan bantuan keuangan Desa, sementara Desa yang sesuai aturan tak mendapatkan bantuan keuangan Desa," ungkap Wakil Bupati, Sabtu (12/12/20) .

Wabup menambahkan, pembangunan sebuah Kabupaten itu dimulai dari desa, suksesnya Pemerintah Kabupaten dimulai juga dari tingkat Desa.

Sehingga Desa perlu di perhatikan namun bentuk perhatian itu juga harus sesuai aturan. Selain itu, dalam pemberian bantuan keuangan Desa harus ada pemerataan pembangunan.

"Jangan sampai ada tebang pilih dalam pemberian bantuan keuangan Desa,"pungkas mas Wawan panggilan akrab Wabup Budi Irawanto.(san/las)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU