Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Surabaya sekarang Lebih Mudah

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 13 Sep 2021 08:00 WIB

Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Surabaya sekarang Lebih Mudah

i

ilustrasi e-Court.

BACASAJA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Agama (PA) serta Kementerian Agama (Kemenag) menjalin Memorandum Of Understanding (MoU).

Kerjasama ini merupakan upaya mewujudkan kemudahan pelayanan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Baca Juga: Dita Fakhrana Khilaf, Gugatan Cerainya atas Ilham Akbar Tidak Diterima Pengadilan Agama

Ketua PA Kota Surabaya Samarul Falah mengatakan, inisiatif ini muncul saat ia bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah.

"Karena itu kami punya ide gagasan agar bagaimana warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Apalagi di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, dan PA tidak mempunyai lahan parkir, karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan," kata Samarul Falah, Minggu (12/9/2021).

Alhasil, ide gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU tanggal 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama pemkot membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi "ACO-ERI”. Yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara online yang terintegrasi dengan PA Surabaya.

Samarul menjelaskan, dengan adanya MoU itu, maka pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat dilakukan secara online melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya.

Baca Juga: Dispensasi Usia Nikah, Angka Pernikahan Anak Jatim Meroket 300 Persen

“Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.

"Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui E-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Pasangan Nikah Siri di Gresik Ajukan Permohonan KK

Samarul juga menuturkan, bahwa sebenarnya kalau orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya, biayanya murah. Tapi karena ketidaktahuan warga, sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.

"Makanya kami sepakat dengan Pak Wali Kota mengadakan MoU agar masyarakat bisa mendaftar perkara mandiri secara online melalui gerai mandiri di e-Kios seluruh kantor kelurahan," tuturnya. (*/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU