Tiga Karyawan Pinjol di Surabaya Ini Menagih dengan Kata-Kata Kotor dan Ancam Sebar Foto Korban

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pelaku Pinjol yang dibekuk Polda Jatim, salah satunya wanita.
Tiga pelaku Pinjol yang dibekuk Polda Jatim, salah satunya wanita.

i

BACASAJA.ID – Polisi Polda Jatim benar-benar memberantas pelaku pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol).

Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (TE) pengancaman yang dilakukan oleh pinjol dan mengamankan tiga orang sebagai tersangkannya.

Tiga orang tersangka yang diamankan dari perusahaan pinjol di Surabaya dan Sidoarjo itu, ASA (31) perempuan asal Tanjunghalang, Bogor, RH alias Asep (28) asal Cibungbulang, Bogor dan APP (27) asal Surabaya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan, Tim Siber Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana yang sekarang marak terjadi yaitu pinjaman online.

Modus operandinya, mereka mendapatkan kuasa dari beberapa perusahaan pinjaman online kemudian melakukan penagihan cara mengirimkan SMS ataupun WA yang berisi ancaman kepada nasabah yang dianggap belum melunasi pinjamannya.

“Dari beberapa laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur ada dua laporan yang kami tangani. Kedunya merasa sudah melunasi hutangnya namun masih menerima ancaman lewat WA yang berisi kata-kata kotor juga memviralkan foto untuk disebar kalau tidak membayar,” jelas Nico, Senin (25/10/2021).

Setelah ada laporan, tim bergerak melakukan pemeriksaan sebanyak 17 saksi baik dari pelapor maupun dari saksi yang melihat mendengar mengetahui serta 3 orang saksi ahli. Kemudian tim telah berhasil menangkap pelakunya. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah mendapatkan kuasa dari PT pinjol.

Mereka, para pelakunya mempunyai peran masing-masing di perusahaan Pinjol. Ada pengancaman hingga pemerasan yang dilakukan dengan cara melakukan penagihan melalui pesan SMS atau Whatsapp yang dikirim kepada para debitur atau para kontak yang ada di handphone para debitur.

Peran pelaku ASA dan Asep sebagai Desk Collection (pengirim pesan SMS penagihan dengan kalimat binatang ke nasabah serta mengancam membuat malu nasabah jika tidak melakukan pembayaran.

Untuk Tersangka APP yang diamankan diwilayah Sidoarjo adalah karyawan PT Duyung Sakti Indonesia bagian Desk Collection. Pada, Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 10.33 WIB, mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online DOMPET SHARE melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan akan diviralkan.

"Modus Operandi para pelaku ini sama, selain pengancaman, juga menyebarkan untuk memviralkan. Korban akhirnya merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan,” tambah Nico Afinta.

Mereka yang dibekuk terkait pinjol akan dijerat tindak pidana Infomasi dan Transaksi Elektronik (TE) tentang pengeancaman yang dilakukan oleh desk collection aplikasi pinjaman online ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*/RG4)

 

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…