BACASAJA.ID - Satu lagi seseorang bernama inisial MF (32) warga Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu.
MF yang pekerjaannya mekanik motor ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Awalnya Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang sering mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba di desanya.
"Dan pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021, anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno dipimpin Kanit Reskrim, melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya," terang Kapolsek Mojowarno AKP YogasYogas, Sabtu (18/12/2021).
Kapolsek juga mengatakan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti diruang tamu, berupa 1 alat hisap sabu, 1 klip plastik berisi sabu 0.88 gram, 1 klip plastik 0.18 gram, 2 klip plastik berisi sisa sabu 0.16 gram, kini tersangka masih dilakukan penyidikan mungkin ada pelaku lain yang terkait.
"Tersangka ditangkap sekitar Jam 18.30 WIB, dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur AKP Yogas.
Yogas juga akan berkomitmen akan memberantas para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukumnya.
"Karena narkoba sangat merusak akan generasi bangsa," jelasnya. (FTR/RG4)
Editor : Redaksi