168 Kendaraan Roda Dua Berknalpot Brong Disita Satlantas Polres Jombang

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 30 Des 2021 09:00 WIB

168 Kendaraan Roda Dua Berknalpot Brong Disita Satlantas Polres Jombang

i

Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat saat rilis penyitaan Knalpot Brong.

BACASAJA. ID - Demi menjaga dan memberi keamanan kenyamanan bagi masyarakat, Satlantas Polres Jombang Polda Jatim, merazia kendaraan sepeda motor berknalpot bising (brong).

Ratusan knalpot disita selama 19 hari pelaksanaan razia di Kabupaten Jombang.

Baca Juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?

Dalam jumpa persnya dihalaman Satlantas Polres Jombang Jalan Brigjen Kretarto, Rabu (29/12/2021), Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat mengatakan, penyitaan knalpot sepeda motor bising (brong) karena dinilai sangat mengganggu ketertiban umum.

"Sebelumnya sudah kita sosialisasikan dan kita imbau agar tidak menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Karena banyak pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kita amankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong," ujarnya.

Baca Juga: Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak di TKP Waktu Kejadian

"Selama 19 hari terakhir, petugas Polantas berhasil menyita 168 sepeda motor tidak sesuai standar kendaraan pabrikan yakni menggunakan knalpot brong.karena sangat mengganggu ketertiban di jalan dan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata AKBP Moch Nurhidayat.

Masih dari Kapolres, kegiatan rutin yang ditingkatkan yaitu merazia kendaraan yang tidak sesuai standar itu tidak hanya dilakukam menjelang tahun baru dan berakhir 2 Februari 2022 saja. Namun, akan terus dilakukan selagi masih ada pelanggaran.

Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti

"Kegiatan akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar bahwa menggunakan kendaraan knalpot brong itu dilarang karena mengganggu ketertiban umum. Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong diberikan sanksi tilang dan kendaraan yang disita dapat diambil pasca tahun baru usai mengikuti persidangan," ujar Kapolres Jombang.

"Saya mengimbau masyarakat agar tertib lalu lintas di jalan raya serta menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta demi kenyamanan masyarakat utamanya para pengguna jalan," imbau AKP Moch Nurhidayat. ( FTR/RG4) 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU