Tiga Warga di Kabupaten Jombang menjadi Budak Sabu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACA SAJA.ID - Tiga pemuda di Kabupaten Jombang Jawa Timur, diringkus Satuan Reskrim Polsek Mojoagung Polres Jombang, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Ketiga pelaku yaitu Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25), dan Muhamad Machfud Syaifudin (26), warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito serta Joko Prasetio (36) warga Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

"Ketiga pelaku tersebut ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung di lokasi yang berbeda berikut dengan barang buktinya," ungkap Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, Kamis (20/1/2022).

Pelaku Machfud Syaifudin dan Joko Prasetio digerebek saat transaksi narkotika sabu-sabu di rumah dusun Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung pada Senin (17/1/2022) pukul 23.30 WIB.

Menurut Kompol Purwo, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat adanya salah satu rumah warga di Desa Betek, Mojoagung yang sering digunakan transaksi dan pesta narkoba sabu-sabu.

"Pada saat anggota Reskrim sedang patroli mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Betek. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup valid, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," katanya.

Dari tangan Joko, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,53 gram; 3 buah korek api; 3 buah pipet kaca; 200 buah plastik kosong; 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu; 1 unit HP; uang sisa penjualan sabu Rp 200 ribu serta 1 buah timbangan digital.

Dan dari Machfud Syaifudin diamankan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,22 gram; 1 kertas grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu berat kotor 0,26 gram; 1 unit HP serta uang sisa penjualan sabu Rp129.000.

"Kemudian, petugas membawa kedua pelaku ke kantor Polsek Mojoagung berserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dihadapa penyidik, Machfud Syaifudin buka mulut. Ia mengaku barang haram yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli dari temannya Dewa Saputra warga Kecamatan Sumobito Jombang.

Polisi langsung bergerak mencari keberadaan Dewa Saputra. Pada Selasa (18/1/2922) sekitar jam 05.30 WIB, Dewa berhasil ditangkap petugas di jalan raya Ingas Pendowo, Desa Ingas Pendowo, Kecamatan Sumobito.

Saat digeledah, ditemukan 1 kotak besi tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu juga ditemukan 73 plastik kosong; 2 buah korek api; 1 buah skop dari sedotan; 1 buah pipet kaca; 1 buah HP serta 1 buah timbangan digital.

"Pelaku mengakui barang bukti yang ada padanya adalah miliknya. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian  ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolsek Mojoagung menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut serta membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.

“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat,” Pungkas Kompol Purwo(Ftr) 

Berita Terbaru

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…