Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jember Tahun Anggaran 2010

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Terpidana kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Jember 2010, Sumardi, dieksekusi Kejaksaan Negeri Jember untuk menjalani masa hukman 4 tahun 6 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung melalui Kepala Seksi Intelijen Soemarno mengungkapkan, pihaknya melaksanakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasasi perkara tersebut, Rabu (16/2/2022).

“Putusan hakim terkait kasasi perkara dengan terpidana Sumardi kami terima dalam pekan ini. Kami menyampaikan apresiasi kepada terpidana karena dengan legawa memenuhi panggilan kami,” terang Soemarno dikutip Kamis (17/2/2022).

Terpidana Sumardi sebelumnya sudah melakoni penahanan pertama pada Oktober tahun 2011. Hingga pria asal Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, itu mengajukan kasasi dan diputus MA pada 2016.

Sumardi ikut terjerat pusaran kasus korupsi bersama Ahmad Sudiono yang kala itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Serta Bagus Wantoro yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan.

Terpidana sendiri dalam perkara itu tercatat sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dengan anggaran dari DAK bidang pendidikan tahun 2010.

Tahun 2010 Dispendik mendapatkan DAK sebesar Rp. 57 miliar lebih. Terealisasi sebesar Rp. 20 miliar lebih, untuk pengadaan buku di tingkat SD dan SMP dan alat peraga kesenian dan olahraga tingkat SMP.

Proyek pengadaan barang dan jasa tersebut ditenderkan pada November 2010. Dalam pelaksanaannya terdapat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6 miliar.

Amar putusan hakim kasasi menyebutkan Sumardi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya. Vonis itu menambah lama hukuman yang harus dijalaninya. Sebab, pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan hakim kasasi menyebutkan terdakwa divonis pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta.

Namun, dalam proses eksekusi di Kejari Jember, dia menyatakan tidak sanggup membayar denda itu. Dengan demikian, hukumannya ditambah subsidair 6 bulan penjara. (JEM/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Dekatkan Diri ke Masyarakat, Jajaran Polres Mamasa Gelar Subuh Keliling dan Dialog Kamtibmas

Dekatkan Diri ke Masyarakat, Jajaran Polres Mamasa Gelar Subuh Keliling dan Dialog Kamtibmas

Sabtu, 17 Okt 2026 12:29 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:29 WIB

MAMASA – Menindaklanjuti arahan Kapolda Sulbar untuk memasifkan pendekatan humanis, jajaran Polres Mamasa serentak bergerak melaksanakan kegiatan Subuh K…

Lewat Subuh Keliling, Kabidpropam dan Kabidkum Polda Sulbar Ingatkan Bintara Remaja Bahaya Judol dan Pinjol

Lewat Subuh Keliling, Kabidpropam dan Kabidkum Polda Sulbar Ingatkan Bintara Remaja Bahaya Judol dan Pinjol

Sabtu, 17 Okt 2026 12:20 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:20 WIB

POLDA SULBAR – Ada pesan kehidupan yang mendalam dalam kegiatan Subuh Keliling yang dilaksanakan Kabidpropam dan Kabidkum Polda Sulawesi Barat bersama para B…

Subuh Keliling: Kapolresta Mamuju Sapa Warga Usai Ibadah, Bangun Kepercayaan dari Hati ke Hati

Subuh Keliling: Kapolresta Mamuju Sapa Warga Usai Ibadah, Bangun Kepercayaan dari Hati ke Hati

Sabtu, 17 Okt 2026 12:17 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:17 WIB

MAMUJU - Kehadiran kepolisian tidak hanya terlihat saat ada gangguan keamanan, tetapi juga di saat-saat damai seperti momen ibadah. Melalui program Subuh…

Gusti Moeng Turun Langsung, Revitalisasi Keraton Kulon Soroti Keaslian Bangunan

Gusti Moeng Turun Langsung, Revitalisasi Keraton Kulon Soroti Keaslian Bangunan

Sabtu, 17 Okt 2026 12:09 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:09 WIB

Revitalisasi tiga bangunan Keraton Kulon di Karaton Surakarta Hadiningrat mulai berjalan. Gusti Moeng dan PB XIV menekankan pelestarian bangunan asli.…

Dari Masjid, Polisi Dengar Suara Umat: Kabidpropam, Kabidkum dan PJU Polda Sulbar Bangun Kedekatan Lewat Subuh Keliling

Dari Masjid, Polisi Dengar Suara Umat: Kabidpropam, Kabidkum dan PJU Polda Sulbar Bangun Kedekatan Lewat Subuh Keliling

Sabtu, 17 Okt 2026 08:56 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:56 WIB

POLDA SULBAR - Kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak harus selalu diawali dengan laporan atau persoalan hukum. Terkadang, kedekatan justru lahir dari …

Terungkap di Surabaya dan Sidoarjo! Gadis ini Dipaksa Layani 10 Pria Sehari

Terungkap di Surabaya dan Sidoarjo! Gadis ini Dipaksa Layani 10 Pria Sehari

Sabtu, 17 Okt 2026 08:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:50 WIB

SURABAYA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur membongkar kasus d…