BACASAJA.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker, Senin (21/02/2022).
Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya.
Menaker menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terus memantau mengenai dinamika yang terjadi di masyarakat pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Terkait hal tersebut, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/02/2022).
Kepala Negara pun meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.
“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ujarnya.
Dalam keterangan persnya, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.
“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tandas Pratikno. (STK/RG4)
Editor : Redaksi