JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026).
"Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengenai pelibatan tim khusus dalam mengawal jalannya proses persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrie Adriansyah bersama sejumlah pihak swasta didakwa melakukan praktik pengumpulan dana secara ilegal serta pencucian uang selama menjabat di lingkungan Korps Adhyaksa pada kurun waktu 2020 hingga 2026.
"Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan pembelian sejumlah aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas," ungkapnya.
Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Febrie Adriansyah diduga menerima aliran dana hingga ratusan miliar rupiah yang bersumber dari sejumlah pihak yang tengah menghadapi perkara hukum di Kejaksaan Agung.
"Penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," tegas jaksa dalam persidangan.
Selain TPPU, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh institusinya.
Dalam aksinya menyamarkan hasil kejahatan, Febrie bersama orang-orang kepercayaannya mendirikan atau mengambil alih puluhan perusahaan serta yayasan untuk menampung aliran dana haram tersebut.
Bahkan, terungkap pula bahwa sebagian dana hasil rasuah digunakan untuk mengakuisisi sebuah restoran atau kafe di kawasan Jakarta Selatan yang kerap dijadikan tempat berkumpul, melalui jaringan perusahaan berbadan hukum.
Persidangan perdana ini tidak hanya menyeret Febrie Adriansyah seorang diri, melainkan turut menghadirkan sejumlah pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam aliran dana gelap tersebut.
Beberapa nama yang turut didakwa bersama Febrie di antaranya adalah Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang yang diduga membantu mengelola dan mengamankan hasil penerimaan uang dari para pihak berperkara.
Untuk menghadapi persidangan yang menyita perhatian publik ini, Kejaksaan Agung telah menyiapkan komposisi tim penuntut yang kuat dengan menerjunkan puluhan jaksa berpengalaman.
Sebanyak 34 JPU diterjunkan langsung ke persidangan, termasuk di antaranya jaksa-jaksa yang tergabung dalam Tim Sembilan serta mantan penyidik yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendengarkan seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh tim penuntut umum pada hari pertama persidangan tersebut.
Tahapan persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembekalan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan berat yang telah dibacakan oleh jaksa.
Editor : Redaksi